Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pecandu Narkoba Ini Miliki Senjata Api Laras Pendek

Pecandu Narkoba Ini Miliki Senjata Api Laras Pendek

Tayang:
Editor: Muh. Irham
MAKASSAR, TRIBUN–TIMUR.COM - Satuan Narkoba Kepolisian Sektor (Polres) Pelabuhan berhasil menciduk pencandu narkoba bersenjata api (senpi) rakitan di  Perumahan Bumi Tamalanrea Permai (BTP) Blok J, Senin (16/1) sekitar pukul 11.30 wita.

Mereka yang ditangkap adalah Basrah (35) dan Fardiansyah (27). Selain bersenjata api jenis laras pendek, kedua pemakai narkoba ini juga membawa senjata tajam jenis badik yang terselip di pinggang saat dibekuk.

Selain berhasil menangkap Basrah dan Fardiansyah, polisi kemudian melakukan pengembangan hingga kemudian berhasil meringkus Arifuddin Umar yang merupakan salah seorang bandar narkoba di Makassar.

Warga Banta-Bataeng ini ditangkap di Jl Abu Bakar Lambogo dalam waktu bersamaan, setelah polisi mendapatkan informasi dari warga.

“Dengan kerja keras tim selama ini, dua pecandu narkoba dan satu bandar narkoba yang sudah menjadi target polisi selama ini dapat diringkus,” kata Wakapolres Pelabuhan Kompol Satria A Vibrianto di kantornya, Selasa (17/1)

Dari tangan ketiganya, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu paket sabu, senjata tajam, satu unit senjata api, lima plastik bening sisa pakai, dua alat pengisap (bong), dua pireks kaca, tiga sendok, pipet, dan satu gulung almunium foil.

Satria mengatakan, khusus untuk Basrah dan Fardiasnyah, keduanya terancam pasal berlapis lantaran dengan sengaja menyimpan senjata api dan sabu-sabu yang dikenal sebagai barang yang dilarang dan berbahaya.

“Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan dan penguasaan senjata api, senjata tajam dan bahan peledak, dan inilah yang bakal menjadi ancaman keduanya,”tegasnya.(*/tribun-timur.com)       

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved