Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

HAM, Kemanusiaan, dan Pembenaran Tesis Marxis

Ironisnya lagi, bahwa dalam penegakan hukum seringkali penguasa politik berkolaborasi dengan pemilik modal.

Tayang:
Penulis: Aldy | Editor: Aldy
Ironisnya lagi, bahwa dalam penegakan hukum seringkali penguasa politik berkolaborasi dengan pemilik modal, seperti konflik-konflik berdarah yang terjadi di berbagai daerah. Dengan jujur, harus di akui pemda terkadang berkolaborasi dengan pengusaha melawan rakyat dalam perebutan sengketa tanah.

Sepanjang tahun 2011 bakal dicatat sebagai tahun yang banyak terjadi tragedi pelanggaran HAM. Bahkan, di penghujung tahun ini boleh di katakan berakhir dengan kelabu. Kita menyaksikan perjalanan waktu 2011 dengan berbagai dinamika kekerasan dan sejumlah korban yang berjatuhan.
Terakhir, dugaan pelanggaran HAM yang menewaskan tiga orang demonstran muda yang terjadi di Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Seperti yang di ungkapkan Ifdhal Kasim (Ketua Komnas HAM): bahwa tindakan kekerasan di Bima itu tergolong pelanggaran HAM karena ada kehilangan hak atas hidup masyarakat yang berusaha memperjuangkan haknya atas tanah, sumber daya alam, dan lingkungan hidaup yang sehat. (Kompas, Selasa 27/12-2011).
Peritiwa dari peristiwa itulah, selalu menimbulakn korban bagi rakyat sehingga memunculkan pertanyaan serius bagi kita. Seperti, mengapa pelanggaran HAM yang terjadi di negeri ini tidak pernah menemukan solusi politik dan hukum yang memuaskan dan memenuhi rasa keadilan masyrakat?.
              
Sebatas Retorika
Memang, kita patut menaruh keprihatinan yang mendalam pada kenyataan yang sulit terbantahkan bahwa penuntasan kasus kasus pelanggaran HAM hanyalah sebatas pepesan kosong alias retorika belaka. Karena itu, pesoalan kemanusiaan yang saat ini sedang membelit warga lampung, Papua, Mesuji dan Bima. Serta berbagai kasus pelanggaran HAM yang terbentang  di hadapan kita, adalah merupakan tragedi kemanusiaan.
Yang pastipula, konflik yang terjadi di daerah jika di cermati dan diikuti secara jeli, maka memiliki pola yang sama yaitu konflik yang di latar belakangi atau bersumber dari persoalan perebutan lahan atau sumber daya alam (SDA) seperti tambang emas.
Terbukti, Komnas HAM merespon rentetan kasus ini dangan membentuk Tim Nasional Penyelesaian Konflik Agraria (Timnas PKA). Sebab tidak bisa di pungkiri bahwa banyaknya konfik berdara selama ini, di picu oleh permasalahan agraria dan sumber daya alam yang di miliki daerah bersangkutan.
Faktanya, konfik agraria terus meningkat pada tahun 2011. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat sepanjang 2011 trdapat 163 konfik agraria atau meningkat 35 persen ketimbang tahun sebelumnya yang mencapai 106 konflik.       
Disamping itu, bara konflik (akar masalah) terjadi akibat peraturan di sektor agraria nyata nyata telah berpihak kepada pemilik modal (pengusaha) ketimbang ralyat itu sendiri. Bahkan, situasi dan kondisi ini di perparah dangan munculnya komplotan/sindikat spekulan tanah di lokasi konflik.
Pada titik inilah, posisi pemerintah sepertinya selaku pihak yang hanya mencarikan tanah untuk pemilik modal (perusahaan). Tetapi tragisnya, karena posisi demikian justru rakyat yang terus jadi korban.
       
Pandangan Marxis
Secara teoritik, hukum negara tidak akan menjadi sumber konflik dalam kehidupan rakyat itu sendiri. Apabila substansi hukum negara tidak bertentangan secara sosioligis denga nilai nilai hukum yang hidup di masyarakat.
Oleh karena itulah, muatan hukum negara aspiratif dengan kearifan lokal yang sudah turun temurun menjadi pedoman hidup masyarakat. Substansi hukum negara atau hukum formal yang berbasis kekuatan struktural mengakomodasi nilai nilai hukum masyarakat atau hukum informal yang berbasis kultural.
Akan tetapi, patut di sayangkan kerena fikiran semacam itu hanya menjadi ide para pemikir hukum aliran sosiologis yang di Indonesia boleh di katakan nyaris hanya menjadi hayalan (utopia).
Dalam praktiknya, ibaratnya seperti jauh panggang dari api, nilai nilai adat atau nilai nilai sosiologis dalam kearifan lokal makin tergerus atau tidak terakomodasi dalam substansi hukum negara. Baik nilai nilai kearifan lokal yang berhubungan dengan pengelolaan tanah, sumber daya alam, maupun pemerintahan daerah.
Negara atau pemerintah menjadi sosok tunggal penentu isi hukum yang sesuai dengan kepentingannya dan tidak terbantahkan. Pemikiran hukum kaum positivislah yang berlaku bahwa hukum adalah perintah pemegang kedaulatan (pemerintah).
Bahkan, terkadang berdalih melindungi kepentingan nasional demi kesejahteraan rakyat, sehingga pemerintah membuat autran hukum tersendiri. Termasuk di dalamnya pengelolaan sumber daya alam (SDA), sehingga dengan leluasa dan kadang frontal menabrak nilai nilai adat atau kearifan lokal masyarakat setempat.
Hukum negara di transplantasikan dengan paksa keberlakuannya. Tidak menjadi persoalan apakah substansi hukum negara itu berseberangan secara diametral dengan substansi hukum atau kearifan lokal. Tidak ada pluralisme hukum , karena yang berlaku hanya hukum tunggal yakni hukum buatan negara apapun risikonya.
Dengan demikian, fungsi hukum (negara) kemudian menjadi apa yang di yakini kaum positivistik seperti Austin, Hart, Fuller, dan sebagainya adalah alat kekuasaan politik (law is a tool of polical power).
Ironisnya lagi, bahwa dalam penegakan hukum seringkali penguasa politik berkolaborasi dengan pemilik modal, seperti konflik-konflik berdarah yang terjadi di berbagai daerah. Dengan jujur, harus di akui pemda terkadang berkolaborasi dengan pengusaha melawan rakyat dalam perebutan sengketa tanah.
Dalam konteks itulah, tmpak sekali yang terjadi adalah pembenaran pemikiran hukum aliran marxis. Hukum adalah alat penguasa ekonomi (kaum borjuis) untuk mempertahankan penguasaannya pada kapital (sumber daya ekonomi). Hukum di buat untuk menjauhkan rakyat (kaum proletar) dari partisipasi kepemilikan terhadap sumber sumber daya ekonomi.
Tentu saja para penguasa ekonomi (kaum borjuis) tidak memiliki kekuatan yang prosedural untuk merumuskan hukum yang melindungi kepentingan mereka. Kecuali mereka di dukung atau di-backup oleh para pemilik kekuatan politik, karena memiliki kewenangan (otoritas) dan perangkat legal untuk membuat dan menjalankan hukum kepada rakyat.
Maka dari itulah, kolaborasi dengan pemilik kekuatan politik, baik di legislatif maupun di eksekutif adalah keniscayaan. Dan sudah bukan rahasia lagi, alat untuk kolaborasi yang paling efektif dan ampuh adalah penyerahan uang (kapital).
Berdasarkan perspektif itu, kalau dalam kasus perebutan pengelolaan lahan sawit di Mesuji, lampung, dan lahan tambang emas di Papua, dan Bima yang mengakibatkan warga setempat tewas. Kalau mau jujur, fair dan objektif, maka tim pencari fakta (TPGF) harus menemulkan fakta adanya kolaborasi antara pemilik modal dan aparat eksekutif (pemda setempat), serta aparat hukum itu sendiri. Jadi sesungguhnya apa yang pernah di sebut kaum marxis ternyata terbukti kebenarannya.
Dengan demikian, suka atau tidak kasus Papua, Mesuji, dan Bima, tidak saja menceminkan buruknya penghargaan terhadap penegakan HAM dan kemanusiaan, tetapi juga kembali menjadi perekat aksi solidaritas gerakan anti pemerintah. Karena itu, tampaknya tahun 2012 akan di buka dengan tirai kebisingan politik dan hukum.***
   
Oleh;
DR Abustan SH MH
Pengajar Ilmu Hukum dan HAM
di Makassar

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved