opini
Negeri Korup Tanpa Hukum
Contoh konkrit lemahnya aparat hukum apabila berhadapan dengan kekuasaan, adalah penanganan dugaan penyelewengan dana talangan Bank Century
Penulis: CitizenReporter | Editor: Ridwan Putra
Oleh Marwan Mas, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas 45, Makassar
KALAU uang negara dikorup elit politik dan kekuasaan, begitu susah tersentuh hukum. Hukum tumpul menghadapinya, tetapi tajam jika yang korup pejabat yang tidak punya sandaran politik. Mereka akan segera digiring ke ruang sidang pengadilan, meski juga pada akhirnya lebih banyak dipurus bebas oleh pengadilan tindak pidana korupsi.
Contoh konkrit lemahnya aparat hukum apabila berhadapan dengan kekuasaan, adalah penanganan dugaan penyelewengan dana talangan Bank Century. KPK seolah tak bertaring, karena sampai saat ini belum mampu menemukan bukti, padahal DPR sudah memberinya jalan. Begitu pula, temuan Badan Pemeriksa Keuangan bisa dijadikan ilustrasi, betapa hukum di negeri ini tak mampu merem laju pencurian uang negara. Selama tujuh tahun terakhir, terjadi penyimpangan uang negara sebesar Rp103 triliun. Tetapi anehnya, tidak tampak upaya serius pemerintah untuk menghentikan penggerogotan uang itu, apalagi mengusutnya secara transparan.
Respon presiden yang sering hanya sebatas pidato, atau paling banter dengan instruksi mempercepat pemberantasan korupsi tetapi tidak direaksi di lapangan, tidak akan membuat takut para koruptor dan calon koruptor. Malah mereka semakin leluasa karena dianggap mendapat toleransi, sementara aparat criminal justice system tidak menjabarkan kehendak presiden sebagaimana mestinya.
Menyetop perampokan uang negara tidak bisa hanya dengan retorika, apalagi sekadar himbauan yang terkesan panas-panas tahi ayam. Tugas pemimpin negaralah yang mestinya menggerakkan kebijakan yang dibuatnya menjadi bergigi. Siapapun yang terbukti merampok uang negara, tanpa pandang bulu di bawa ke ruang pengadilan untuk diperiksa dan dijatuhi hukuman sesuai kesalahannya.
Budaya Suap
Kebiasaan dalam mengurus sesuatu, seperti surat izin mengemudi, izin mendirikan bangunan, bahkan mengurus kartu tanda penduduk, uang tip selalu menyertainya. Setiap mengurus sesuatu yang berhubungan dengan aparat pemerintah, uang ekstra tak pernah dilupakan. Kalaupun ada instansi yang aparatnya sudah bersih dari kebiasaan menerima sesuatu saat mengerjakan kewajibannya, boleh jadi jumlahnya masih kecil.
Memberi dan menerima uang untuk melancarkan urusan tanpa mau bersusah-susah, tampaknya sudah membudaya di negeri ini. Dalam urusan bisnis misalnya, suap-menyuap sudah dianggap hal biasa. Proyek tidak akan lancar, kalau tidak ada uang tempelnya. Sudah begitu bobrokkah moral aparat negeri ini dalam soal suap-menyuap?
Transparansi Internasional (TI) mencoba menjawabnya melalui hasil survei tentang kecenderungan pebisnis dalam suap-menyuap. Survei TI dilakukan terhadap 3.016 eksekutif bisnis di 28 negara. Hasilnya sudah dapat diduga, lagi-lagi Indonesia masuk dalam empat besar peringkat terburuk (urutan ke-25). Skornya mencapai 7,1, lebih rendah dari skor rata-rata yang 7,8. Sementara negara yang memiliki skor tertinggi adalah Belanda, diikuti Swiss, Belgia, Jerman, dan Jepang.
Modus penyuapan bermacam-macam bentuknya, misalnya suap untuk memenangkan tender proyek, menghindari regulasi, mempercepat urusan, sampai memengaruhi kebijakan. Boleh saja ada yang meragukan hasil suvei ini, tetapi secara akademik, susah membantahnya lantaran dilakukan dengan menggunakan metode ilmiah. Apalagi realitas menunjukkan, begitu banyak aparat penyelenggara negara dan aparat hukum yang ditangkap bahahy oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menerima suap.
Sebut saja kasus suap cek pelawat sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2004-2009 terkait pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia. Ada pula jaksa, hakim, dan aparart kementerian yang juga tertangkap tangan saat menerima suap dari pengusaha yang ingin urusan bisnisnya lancar. Kasus Nazaruddin yang berada di balik penyuapan sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga dalam pembangunan wisma atlit, merupakan bukti nyata begitu parahnya integritas moral aparat negeri ini. Malah minggu lalu, ada lagi jaksa di Kejaksaan Negeri Cibinong, Jawa Barat yang ditangkap basah KPK karena lagi-lagi menerima suap.
Century dan KPK Baru
Skandal Bank Century yang memiliki aspek hukum dan politik, tampaknya mulai memasuki perkembangan baru. Dari aspek politik DPR telah memngeluarkan keputusan kalau dana talangan Rp6,7 triliun itu bermasalah. Sayang, vonis DPR tidak sama dengan proses politik di DPR. KPK sampai kini belum menemukan bukti yang cukup untuk dibawa ke proses hukum.
Ternyata persoalan hukum kasus Century jauh lebih rumit dan berliku, dan anehnya lagi, KPK, kejaksaan, dan kepolisian selalu ada saja alasan tidak menemukan indikasi kuat sebagai kasus korupsi. Makanya, audit forensik oleh Badan Pemeriksa Keuangan (KPK) diharapkan bisa kunci untuk membuka secara terang kasus Century. Melaui audit akan terungkap, kemana saja aliran dana talangan itu mengalir.
Audit forensik dilakukan BPK atas permintaan Tim Pengawas Kasus Century DPR, tetapi sampai saat ini baru selesai 60%. Makanya, susah dipercaya kalau lambannya penuntasan audit tidak disusupi motif politik. Apalagi tugas Tim Pengawas akan segera berakhir, sehingga perlu memperpanjang masa tugasnya sampai audit selesai. Jika tidak, akan ada celah hukum soal prosedural tentang siapa yang harus menerima hasil audit. Mestinya kepada Tim Pengawas selaku pihak yang meminta.
Harapan untuk menuntaskan kasus Century tetap pada KPK, tetapi pada pimpinan KPK baru (jilid III) yang saat ini sedang digodok DPR. Delapan calon pimpinan KPK sedang menjalani ujian kelayakan, dan DPR diharapkan memilih sosok yang benar-benar berani, memiliki integritas yang sudah teruji, dan mampu menepis intervensi.
Kepercayaan pada KPK tentu punya garansi, lantaran KPK memiliki pisau tajam berupa wewenang luar biasa dalam menyidik. Pisau itu harus terus diasah dan digunakan pada siapa saja, bukan hanya pada orang yang tidak lagi memegang kekuasaan. Tetapi KPK tidak boleh dibiarkan bekerja sendirian, semua komponen bangsa yang antikorupsi harus berdiri di belakang KPK memerangi perilaku korupsi yang sistematis dan masif.
Apabila selama ini gertakan para pencoleng uang negara begitu kencang, sehingga sering membuat polisi, jaksa, dan hakim kelimpungan saat memeriksa perkara korupsi, harus segera dihentikan dengan melawannya. Rakyat harus membentengi aparat hukum dari tekanan para koruptor yang membuat mereka tidak punya pilihan. Tetapi kita juga minta pada hakim, agar dalam memutus perkara korupsi, tidak hanya melaksanakan bunyi undang-undang secara kaku. Harus memerhatikan kepentingan yang lebih luas, karena UU selalu memiliki semangat untuk melindungi warga negara dari kesewenang-wenangan.
Kita tidak boleh abai, hukum harus dibuat perkasa melawan kekuatan koruptor yang begitu nyata dan terstruktur. Harus satu kata, tidak boleh sedikitpun sikap ragu, apalagi ambigu dalam membongkar kasus korupsi yang sudah begitu terang indikasinya. Tidak ada yang kebal hukum di negeri ini, kita ingin kasus Century dituntaskan dan para koruptor merasa hidup seperti di neraka.
Hasil audit forensik dari BPK ditunggu publik untuk dijadikan sebagai fakta hukum oleh pimpinan KPK yang baru. Fakta audit forensik akan membuka keterlibatan setiap pihak yang menerima aliran dana yang selama ini tersembunyi. KPK tidak akan ada alasan lagi untuk tidak melanjutkan ke proses hukum, bahkan diminta untuk betul-betul berani mengabaikan intervensi dari luar.
Kalaupun nantinya hasil audit mengarah kepada Wakil Presiden Boediono yang pada saat pemberian dana tanlangan menjabat Gubernur Bank Indonesia, proses politik terpaksa harus dilakukan. Dan proses hukum tetap jalan seiring dengan proses politik, yaitu DPR membuka pintu pemakzulan dengan membuat "pernyataan pendapat" soal Wakil Presiden sebagai “forum previligiatum” di Mahkamah Konstitusi. Sementara pejabat di bawahnya seperti Menteri, diproses hukum oleh KPK. Hukum harus dihadirkan dan dikuatkan di negeri yang korup untuk membuat jera para pencoleng uang negara.(*)