Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Masyarakat Berhak Tahu Gaji Anggota Dewan

Hak untuk mengetahui gaji pejabat dan anggota dewan ini diatur dalam Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008

Penulis: Edi Sumardi | Editor: Ina Maharani
Laporan Wartawan Tribun Timur Edi Sumardi

Makassar, Tribun-timur.com -- Masyarakat kini berhak untuk mengetahui gaji anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPR RI serta pejabat publik yang gajinya berasal dari APBD dan APBN.

Hak untuk mengetahui gaji pejabat dan anggota dewan ini diatur dalam Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Jika pejabat publik atau anggota dewan itu menutup informasi tekait gajinya yang berasal dari uang rakyat, dapat dikenakan denda Rp 5 miliar atau hukuman penjara dua tahun.

Hal ini disampaikan Komisioner Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sulsel Bidang Edukasi dan Sosialisasi Mattewakkan dalam sosialisasi UU Nomor 14 Tahun 2008 di Hotel Losari Metro, Jl Chairil Anwar, Makassar, Kamis (24/11/2011).

"Itu bisa dilaporkan pidana karena membatasi hak masyarakat untuk tahu. Hak untuk memperoleh informasi ini diatur dalam UU," kata Mattewakkan.(tribun-timur.com/edi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved