Masyarakat Berhak Tahu Gaji Anggota Dewan
Hak untuk mengetahui gaji pejabat dan anggota dewan ini diatur dalam Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008
Penulis: Edi Sumardi | Editor: Ina Maharani
Makassar, Tribun-timur.com -- Masyarakat kini berhak untuk mengetahui gaji anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPR RI serta pejabat publik yang gajinya berasal dari APBD dan APBN.
Hak untuk mengetahui gaji pejabat dan anggota dewan ini diatur dalam Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Jika pejabat publik atau anggota
dewan itu menutup informasi tekait gajinya yang berasal dari uang
rakyat, dapat dikenakan denda Rp 5 miliar atau hukuman penjara dua
tahun.
Hal ini disampaikan Komisioner Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sulsel
Bidang Edukasi dan Sosialisasi Mattewakkan dalam sosialisasi UU Nomor 14
Tahun 2008 di Hotel Losari Metro, Jl Chairil Anwar, Makassar, Kamis
(24/11/2011).
"Itu bisa dilaporkan pidana karena membatasi hak masyarakat untuk tahu.
Hak untuk memperoleh informasi ini diatur dalam UU," kata Mattewakkan.(tribun-timur.com/