Opini
Moratorium Remisi Bagi Koruptor
Mempertimbangkan dampak buruk merupakan keniscayaan, di tengah harapan rakyat agar uang negara yang dikorup bisa dikembalikan.
Penulis: CitizenReporter | Editor: Ridwan Putra
Dosen Ilmu Hukum Universitas 45, Makassar
NEGERI ini sudah lama dicap sebagai surga bagi para koruptor. Mereka yang menilap uang rakyat miliaran rupiah begitu enak karena hanya dihukum ringan, bahkan dibebaskan oleh hakim. Di dalam penjara pun, sejumlah keistimewaan dan fasilitas menantinya. Yang penting mampu merayu aparat lembaga pemasyarakatan dan sedikit mengeluarkan dana untuk membayar toleransi yang diberikan.
Kalau ada pandangan bahwa “koruptor tidak layak” mendapat remisi (keringanan hukuman), boleh jadi karena sudah begitu muak atas ulah mereka. Tetapi saat Menteri Hukum dan HAM akan memberlakukan moratorium (penghentian sementara) remisi bagi terpidana korupsi (koruptor) dan teroris, justru banyak pengamat hukum yang tidak setuju.`Ada yang menilai melanggar hukum, melanggar HAM, bahkan menuding menteri dan wakilnya bertindak sewenang-wenang.
Penjelasan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana (Kompas, 4/11/2011), bahwa kebijakannya bukan menghentikan (moratorium) remisi atau menghilangkan hak narapidana, tetapi memperketat syaratnya. Jika ini yang dilakukan, tidak harus mengubah UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan PP Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Masyarakat.
Ternyata kebijakan itu hanya memperketat remisi dan pembebasan bersyarat, padahal moratorium sekalipun layak dijatuhkan. Ganjaran yang setimpal dengan kejahatan yang dilakukan, juga bagian dari pembinaan agar menimbulkan efek jera dan tidak akan ditiru oleh calon koruptor yang sudah antri di luar penjara.
Kebijakan Progresif
Menyimak alasan yang menolak kebijakan memperketat syarat remisi bagi koruptor, tidak bisa dilepaskan dari “sentuhan politisnya”. Sebab, begitu kebijakan diterapkan, mantan Kepala Beppenas Paskah Suzetta (Partai Golkar), terpidana kasus suap pemenangan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, tidak bisa segera menikmati udara bebas. Sementara Agus Condro dalam kasus yang sama, justru diberi pembebasan bersyarat.
Adanya persyaratan baru, membuat sejumlah terpidana korupsi dari kalangan DPR seperti Paskah Suzetta, Bobby Suhardiman, dan Hafiz Zawawi akan sulit mendapatkan remisi, pengurangan masa hukuman, dan pembebasan bersyarat. Sementara alasan pemberian bebas bersyarat bagi Agus Condro, karena yang bersangkutan dinilai selaku peniup peluit, sehingga kasus suap pemenangan Miranda Goeltom menjadi Deputi Gubernur Senior BI bisa dibongkar dan dibawa ke pengadilan.
Itulah cara luar biasa (progresif) dari Menteri Hukum dan HAM dalam menyikapi koruptor yang melakukan kejahatan luar biasa. Dalam UU Pemasyarakatan memberikan garisan yang jelas bahwa setiap narapidana berhak mendapatkan pengurangan masa pidana. Secara lebih jelas diurai dalam PP Nomor 28 Tahun 2006, bahwa “remisi diberikan kepada narapidana dan anak pidana bila memenuhi syarat berkelakuan baik, dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan”.
Lebih khusus diatur lagi, bahwa narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan HAM yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, diberikan remisi apabila memenuhi persyaratan berkelakuan baik; dan telah menjalani 1/3 masa pidana.
Remisi memang hak terpidana, tetapi pemberian tetap memerlukan kebijakan negara. Artinya, negara bisa memberikannya, tetapi juga boleh membatasinya dengan klausul yang ditentukan negara. Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 mengatur, dalam menjalankan hak dan kebebasan, setiap orang wajib tunduk kepada “pembatasan” yang ditetapkan dengan undang-undang. Tujuannya untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, kerertiban umum dalam masyarakat demokratis.
Apabila negara melalui Menteri Hukum dan HAM memperketat syarat pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi koruptor dan teroris, tentu bukan melanggar HAM (Pasal 28J ayat (2) UUD 1945). Hak-hak koruptor adalah hak yang bisa dibatasi, bahkan juga tersurat dalam UU Pemasyarakatan bahwa syarat dan tata cara pemberian remisi diatur (bisa dibatasi) dengan PP. Realitas selama ini, justru koruptor sering mendapat perlakuan istimewa dalam pemberian remisi dengan mengentengkan syaratnya.
Apalagi rakyat yang dideritakan koruptor berharap agar dijatuhi hukuman berat karena menyengsarakan rakyat, bahkan merusak masa depan bangsa. Mencederai “rasa keadilan masyarakat” yang sering dijadikan alasan agar koruptor tidak diberi toleransi, memang bisa diperdebatkan secara hukum karena ukurannya terlalu abstrak. Tetapi aspek itulah yang senantiasa diperjuangkan sebagai “keadilan substansial” yang harus ditonjolkan ketimbang “keadilan prosedural”.
Dalam masa transisi penegakan hukum, kebijakan pemerintah memperketat syarat remisi, bahkan menghapus sekalipun, tidak layak dipertentangkan dengan bersandar pada hak asasi koruptor. Sebab begitu banyak hak asasi rakyat yang dirampok oleh koruptor, sehingga harus diperlakukan luar biasa dalam proses hukumnya, yang tidak hanya selesai saat hakim menjatuhkan putusan. Keluarbiasaan sampai pada “pelaksanaan putusan” dalam Lembaga Pemasyarakatan, agar koruptor bisa menyadari kesalahannya.
Pelaksanaan hukuman di Lembaga Pemasyarakat adalah bagian dari proses bekerjanya criminal justice system (sistem peradilan pidana), dan tidak berarti telah selesai saat hakim menjatuhkan putusan. Memperketat syarat remisi bagi koruptor (termasuk menghentikannya) merupakan keniscayaan sebagai kebijakan progresif terhadap luar biasanya perilaku korupsi.
Tetapi untuk kepentingan jangka panjang, UU Pemasyarakatan perlu direvisi dengan menghapuskan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi koruptor dan terorisme. Hal ini sejalan dengan kepentingan hukum dan aspirasi rakyat, bahkan dapat meminimalkan timbulnya kontroversi seperti saat ini.
Pengawasan di LP
Seharusnya bukan hanya pengetatan remisi dan pembebasan bersyarat bagi koruptor, tetapi yang juga penting adalah pengawasan di lembaga pemasyarakatan lebih diperketat, karena banyak koruptor yang mendapat perlakuan istimewa. Sudah menjadi rahasia umum, para koruptor bisa membeli kemudahan agar tetap hidup mewah dan nyaman di penjara, meski uang yang dipakai menyogok hasil korupsi.
Pengawasan agar koruptor sama statusnya dengan narapidana lain, paling tidak untuk mengobati rasa kecewa masyarakat terhadap aparat hukum yang selalu toleransi pada koruptor. Apalagi hukuman yang dijatuhkan cukup ringan, bahkan banyak yang divonis bebas. Hukuman yang ringan itu mestinya dijalani secara maksimal, tidak diberikan remisi seperti narapidana kejahatan lain.
Tetapi untuk optimalnya, Mahkamah Agung dan Jaksa Agung perlu menekankan agar penuntut umum dan hakim yang menangani kasus korupsi, tidak kompromi dengan koruptor. Jika terbukti bersalah, penuntut umum harus menuntut maksimal sesuai ancaman pidana pasal-pasal korupsi yang dilanggar, kermudian hakim memvonisnya sejalan dengan rasa keadilan masyarakat bahwa dampak korupsi begitu luar biasa buruk bagi kemanusiaan.
Mempertimbangkan dampak buruk merupakan keniscayaan, di tengah harapan rakyat agar uang negara yang dikorup bisa dikembalikan. Pengetatan syarat pemberian remisi dan pembebasan bersyarat dilakukan demi kepentingan yang lebih besar. Perang terhadap perilaku korupsi harus terus digelorakan, karena menyangkut kepentingan dan nasib seluruh rakyat dibanding memenuhi seluruh hak para koruptor.(*)