Bersama Menjaga Uang Negara
Rakyat menilai keterpurukan citra politik negeri ini karena politik hanya alat melakukan korupsi berjamaah untuk kepentingan individu atau partainya.
Dalam rapat konsultasi Pimpinan Dewan Perkawilan Rakyat (DPR) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (3/10/2011) yang akan menyatukan persepsi dalam penanganan kasus suap di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), justru berakhir tanpa hasil. Malah kian menambah seteru antara DPR dengan KPK yang dipicu pernyataan Wakil Ketua Komisi III DPR, Fahri Hamzah.
Fahri meminta agar KPK dibubarkan saja karena menempatkan dirinya seperti lembaga superbodi yang tidak cocok dalam negara demokrasi. Menurutnya, jika ada lembaga negara yang berposisi seperti itu, biasanya tidak mau diawasi. Serangan Pimpinan DPR bukan hanya kali ini, beberapa waktu lalu, Ketua DPR Marzuki Alie juga pernah menyuarakan gagasan serupa, meski dibumbui ôkalauö Pimpinan KPK tidak ada perbaikan.
Mestinya difahami, bahwa dalam negara demokrasi, hukum selalu ditempatkan sebagai panglima. Hukum harus jadi landasan bertindak bagi penyelenggara negara dalam melaksanakan amanah rakyat. Makanya, KPK dibentuk sebagai lembaga superbody dalam negara hukum, karena pelaksanaan demokrasi di negeri ini sering diselewengkan. Korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) tumbuh subur dari pusat sampai ke daerah, sehingga butuh lembaga dengan wewenang yang kuat untuk mengatasinya.
Cederai Kepercayaan
Sikap defensif DPR terhadap KPK menimbulkan tanda tanya bagi publik. Apa karena empat pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan suap di Kemenakertrans. Jika ini benar, DPR bisa dituding menjadi salah satu lembaga negara yang mengentaskan koruptor. Padahal, DPR diharap menunjukkan keberpihakan kepada komitmen pemberantasan korupsi dan secara elegan memberi dukungan kepada KPK, bukan malah sebaliknya.
Rakyat sadar bahwa kehadiran KPK adalah buah reformasi yang memandang perilaku korupsi sebagai salah satu momok yang membuat negeri ini terpuruk. Kalau ada kader partai politik yang mengaku dilahirkan oleh reformasi, tetapi sikapnya mengingkari harapan rakyat, patut dipertanyakan komitmennya sebagai wakil rakyat. Beda pendapat sah-sah saja, tetapi mesti juga didasari aspek empiris selain dari landasan teoretis.
Serangan terhadap KPK yang terus-menerus bergaung, bisa jadi sebagai reaksi dari kegelisahan kalau tidak dikatakan "ketakutan". Betapa tidak, begitu banyak anggota DPR yang meringkuk di penjara karena korupsi akibat ketegasan KPK. Kita berharap semoga semua komponen bangsa sadar dan menyatukan sikap bahwa perang terhadap korupsi, harus ditangani dengan cara-cara luar biasa seperti yang dilakukan KPK.
Mandat kekuasaan yang diberikan rakyat sebagai pemilik kedaulatan kepada anggota DPR, bukan tanpa garansi. Ia diberikan agar DPR melaksanakan amanah rakyat dan memaksimalkan dukungan terhadap pemerintahan yang bersih dan berwibawa, serta bebas dari perilaku korupsi. Praktik berpolitik dengan melontarkan opini pembubaran lembaga antikorupsi, adalah pola politik pragmatis yang mencerminkan lemahnya pemahaman antikorupsi. Bukan ditujukan untuk perbaikan bangunan sistem pemerintahan yang bersih dan amanah.
Jika aspirasi rakyat tidak lagi diapresiasi anggota DPR, maka rakyat akan menjatuhkan sanksi untuk tidak memilih lagi politisi yang tidak mampu menempatkan harapan rakyat di atas kepentingan sendiri atau golongan. Dalam alam demokrasi, rakyat berhak memilih sekaligus menghukum wakilnya yang tidak amanah. Rakyat sudah semakin pintar, sudah mampu membedakan mana loyang dan mana emas.
Kepercayaan rakyat yang menurun terhadap politisi menurut survei terbaru Lingkaran Survei Indonesia (LSI) yang dipublikasikan Minggu (2/10/2011), karena politik lebih sering dijadikan ajang mencari uang. LSI menyimpulkan (Republika,2/10/2011) sekitar 51,3 persen dari 1.200 responden menilai citra politik di Indonesia terpuruk akibat banyaknya politisi yang tersangkut korupsi. Sekitar 52,9 persen berpandangan bahwa keterpurukan citra politik akibat politisi mencederai kepercayaan rakyat.
Rakyat menilai keterpurukan citra politik negeri ini karena politik hanya alat melakukan korupsi berjamaah untuk kepentingan individu atau partainya. Banggar DPR memegang posisi sentral dalam dugaan penyelewengan anggaran negara lintas sektor. Bahkan, dituding sebagai sasaran para broker atau calo penyelewengan anggaran lintas partai politik.
Aksi Konkrit
Dalam acara Jakarta Lawyer Club beberapa waktu lalu, mantan Wakil Presiden, Jusuf Kalla (JK) menegaskan, yang dikorupsi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah anggaran untuk belanja barang (BB) dan belanja modal (BM). Padahal, anggaran ini jumlahnya kecil dibandingkan belanja pegawai dan untuk membayar utang negara.
Dipastikan, korupsi pada anggaran BB dan BM akan menyengsarakan rakyat lantaran roda pembangunan di semua sektor tidak jalan sebagaimana mestinya, terutama pada pendanaan hajat hidup orang banyak. Apa karena wakil kita selalu khawatir dana yang dikeluarkan saat pencalonan dan kampanye pemilu legislatif dan eksekutif, harus dikembalikan? Sah-sah saja pikiran ini, tetapi harus disadari bahwa penghasilan dari jabatan yang diduduki, boleh jadi tidak akan mampu menutupi dana yang dikeluarkan.
Dana APBN dan APBD yang semakin terancam keselamatannya dari tangan-tangan jahil, harus diawasi. Jangan menunda ôaksi konkritö melawan perilaku korupsi. Salah satu cara konstitusional yang patut diapresiasi, adalah langkah yang ditempuh Indonesia Parliamentary Center yang mengadukan tingkahlaku anggota Banggar DPR ke Badan Kehormatan DPR.
Bisa juga melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terhadap UU Susduk MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang mengatur hak dan kewajiban DPR. Yang lebih spektakuler dilakukan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Laode Ida bersama fungsionaris Partai Golkar, Zainal Bintang yang mendirikan Posko Pengaduan Praktik Mafia Anggaran DPR. Hasilnya cukup positif, baru dua hari dibuka, sudah puluhan pengaduan masuk, misalnya dugaan keterlibatan 10 anggota DPR dalam persekongkolan pembahasan APBN.
Tanpa dukungan moral semua komonen masyarakat dalam memerangi korupsi, akan sulit memenangkan perang, yang memang sampai kini belum pernah kita menangi. Inisiatif para aktivis antikorupsi melakukan perlawanan, termasuk tokoh DPD yang membuka Posko pengaduan praktik mafia anggaran, bisa gagal total kalau rakyat apatis.
Laporan masyarakat soal mafia anggaran terhadap Posko DPD merupakan momentum untuk memompa keberanian masyarakat melawan para koruptor. Minimal mengawasi proses pembahasan APBN dan APBD agar tidak diselewengkan. Kemenangan bisa dicapai, jika semua komponen masyarakat bersatu, seperti saat para pejuang dan pendiri negeri ini melawan kolonialisme. Kita tak ingin negeri yang begitu susah direbut dari tangan penjajah, disandera oleh kelompok kecil orang untuk kepentingannya sendiri.
Koruptor harus dianggap sebagai musuh bersama yang menjadi biang keladi segala persoalan bangsa. Lebih dari itu, KPK tidak boleh dibiarkan bekerja sendirian meski diberi wewenang yang kuat. Sekuat apapun yang dimiliki tanpa dukungan rakyat, maka akan sulit menumpas perilaku korupsi yang sudah sistematis dan masif. KPK harus diproteksi dari kemungkinan intervensi dan tekanan politik.
Sekali saja KPK terjebak oleh tipuan para koruptor dan pelindungnya, dipastikan akan terus dimainkan dan diperdaya. Kekuatan para koruptor begitu nyata dan terstruktur, jaringan dan pendukungnya menyebar secara terselubung. Seolah-olah berjuang untuk rakyat dengan berbagai teori yang dikemukakan, tetapi sebetulnya ôbrutusö yang siap menelan KPK.
Kita semua paham, tidak boleh ada yang kebal hukum di negeri ini. Semua sama kedudukannya di depan hukum. Makanya KPK, kepolisian, dan kejaksaan harus selalu dimotivasi untuk tidak tebang pilih. Itulah ôaksi konkritö dan kerjasama antara aparat penegak hukum dan rakyat dalam menjaga uang negara dari tangan-tangan jahil.***
Oleh;
Marwan Mas
Dosen Ilmu Hukum Universitas 45, Makassar