Dishub Makassar: Silakan Angkutan Mogok Massal
Dishub Makassar: Silakan Angkutan Mogok Massal
Penulis: Edi Sumardi | Editor: Muh. Irham
Angkutan atau bis yang dikenakan surat tilang merupakan angkutan lebaran atau arus mudik dan arus balik Idul Fitri 1432 H.
Mantan Camat Tamalate, Makassar itu menyebut jika menaikkan angkutan melalui pool telah melanggar SK Wali Kota Makassar yang mewajibkan menaikkan dan menurunkan penumpang melalui terminal.
"Mereka kami beri surat tilang karena menaikkan dan menurunkan angkutan melalui pool. Itu kan melanggar SK Wali Kota kendati menyalahi rekomendasi dan komitmen dalam rapat di kantor DPRD. Kami tidak mau mengikuti rekomendasi itu karena tidak ada kekuatan hukumnya. Biarkan saja mereka mogok kalau mau mogok massal. Silakan," kata Chaerul, Minggu (21/8/2011) tadi malam.
Menurutnya tindakan untuk memberi surat tilang hanya dilatarbelakangi tujuan untuk meneggakkan aturan hukum. Pihaknya tidak akan khawatir jika arus mudik terganggu.
Senada dengan Chaerul, Direktur PD Terminal Makassar Metro Abidin Wahid mengatakan bahwa angkutan yang menaikkan dan menurunkan penumpang melalui pool harus diberi sanksi. Pasalnya jika demikian, PD Terminal akan kehilangan sumber pendapatan. Terminal Regional Daya saat ini menurutnya sangat representatif, nyaman, dan aman bagi calon penumpang.
"Memang harus diberi surat tilang karena mereka telah melanggar. Saya sangat mendukung upaya penegakan hukum itu. Pengusaha angkutan telah mengkhianati SK Wali Kota. Rekomendasi dalam rapat itu tidak ada kekuatan hukumnya. Kita tidak perlu memberi mereka kebijaksanaan seperti yang dimuat dalam rekomendasi dan kesepakatan di kantor DPRD," ujar Abidin, tadi malam.(*/tribun- timur.com)