Polres Sidrap Ringkus Pengedar Narkoba
Dari hasil penangkapan dua warga Rappang itu, mereka diduga mendapat pasokan dari warga negara Malaysia yang kini masih buron
Penulis: Ridwan Putra | Editor: Ina Maharani
SIDRAP, TRIBUN-TIMUR.COM -- Dua pelaku diduga pengedar narkoba, Yusril (23) dan Amiruddin (20), dibekuk aparat satuan narkoba Polres Sidrap, sore kemarin, di poros Rappang, Desa Sereang, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap.
Dari hasil penangkapan dua warga Rappang itu, mereka diduga mendapat pasokan dari warga negara Malaysia yang kini masih buron.
Saat ditangkap, polisi berhasil menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat 10 gram, satu timbangan emas dan dua unit handphone (HP). Kasat Narkoba Iptu Auli Nasution mengatakan, keduanya adalah pengedar antar negara Indonesia-Malaysia.
Dalam menjalankan aksinya, jaringan narkoba itu mendapatkan pasokan barang dari salah satu kurir warga negara Malaysia. "Narkoba diselundupkan menggunakan fasilitas laut melalui pelabuhan Parepare dan Mamuju," bebernya.
Ditambahkan Aulia, jaringan peredaran narkoba itu lebih banyak dipasarkan di wilayah Ajatappareng. "Belum diketahui berapa banyak, namun dari pengakuan tersangka jumlahnya lumayan banyak," ungkap Aulia. Hingga malam tadi, kedua tersangka masih diperiksa intensif oleh tim penyidik Satnarkoba Polres Sidrap.(*)