DPRD Wajo Ultimatum SPPG: Sepekan Lengkapi Izin Dapur MBG atau Terancam Sanksi
Jika dalam batas waktu tersebut masih ditemukan pelanggaran, sanksi akan dijatuhkan secara bertahap sesuai aturan.
Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Ansar
TRIBUNTIMUR.COM, WAJO – DPRD Kabupaten Wajo mendesak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) segera melengkapi seluruh administrasi dan perizinan operasional dapur Makan Bergizi Gratis (MBG).
Komisi IV DPRD Wajo bahkan memberi tenggat waktu satu pekan.
“Desakan ini berdasarkan laporan masyarakat dan fakta di lapangan. Kami minta seluruh dapur MBG memastikan dokumen dan izin lengkap. Satu minggu ke depan harus tuntas,” tegas Ketua Komisi IV DPRD Wajo, A.D Mayang, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD, Selasa (3/3/2026).
Ia menegaskan, jika dalam batas waktu tersebut masih ditemukan pelanggaran, sanksi akan dijatuhkan secara bertahap sesuai aturan.
Soroti Gizi hingga Limbah
Tak hanya soal administrasi, DPRD juga menyoroti kualitas makanan dan tata kelola operasional dapur.
Beberapa poin yang menjadi perhatian:
- Kualitas dan kandungan gizi makanan
- Kesesuaian anggaran dengan porsi yang disajikan
- Pengelolaan limbah dapur agar tidak mencemari lingkungan
“Akhir-akhir ini banyak keluhan orang tua. Katanya makanan yang didistribusikan kurang bergizi,” ujar Mayang.
Komisi IV juga menyatakan akan turun langsung meninjau dapur SPPG bersama dinas terkait guna memastikan standar operasional berjalan sesuai ketentuan, termasuk ketersediaan sampel menu harian.
SPPG Janji Evaluasi
Menanggapi ultimatum tersebut, pihak SPPG menyatakan siap melakukan evaluasi menyeluruh.
Wakil Koordinator Regional SPPI Sulawesi Selatan, Nurhalisah, menegaskan komitmen peningkatan kualitas layanan.
“Kami memastikan pelaksanaan Program MBG di Kabupaten Wajo semakin transparan, akuntabel, dan benar-benar memberi manfaat,” ujarnya.
RDP tersebut turut dihadiri unsur pimpinan dan anggota Komisi IV DPRD Wajo, Sekda Wajo Armayani, Asisten I Ahmad Jahran, Kepala Dinas Kesehatan drg. Armin, Kepala Dinas Pendidikan Alamsyah, serta perwakilan Badan Gizi Nasional.
35 Dapur MBG Tak Kantongi Dokumen IPAL
Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Wajo mengungkap fakta lain.
Sebanyak 35 dapur MBG disebut belum mengantongi dokumen Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
“Kami belum menerima dokumen IPAL dari seluruh dapur MBG. Secara fisik mereka mengklaim ada, tapi kami belum turun lapangan memastikan kesesuaiannya,” ujar Kabid Pengendalian Pencemaran Lingkungan DLH Wajo, Andi Lutfiana, Senin (2/3/2026).
Ia menegaskan, kesesuaian IPAL harus mengikuti standar dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2760 Tahun 2025.
Aturan tersebut mewajibkan setiap penanggung jawab SPPG mengelola air limbah domestik sebelum dibuang ke drainase, sungai, atau irigasi.
Namun hingga kini, puluhan dapur MBG di Wajo tetap beroperasi meski dokumen IPAL belum lengkap.
Sebaran 35 Dapur MBG
Puluhan dapur MBG tersebar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Wajo:
- 8 dapur di Kecamatan Tempe
- 4 dapur masing-masing di Sabbangparu, Tanasitolo, dan Majauleng
- 3 dapur masing-masing di Belawa dan Pammana
- 2 dapur di Pitumpanua
- 1 dapur masing-masing di Bola, Takkallala, Penrang, Sajoanging, Keera, Gilireng, dan Maniangpajo
Kini, publik menunggu realisasi ultimatum DPRD.
Satu pekan menjadi penentu, berbenah atau bersiap menghadapi sanksi. (*)
| Polres Wajo Selidiki Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Makan Minum Reses DPRD Wajo Tahun 2023 |
|
|---|
| Becomzet dan Neuro B untuk Jamaah Demi Kesehatan di Tanah Suci, dr Widarsi: Setiap Saat Kami Cek |
|
|---|
| Tersinggung Korban Ingin Nikahi Ibunya, Remaja 17 Tahun di Luwu Bunuh Temannya di Kebun Durian |
|
|---|
| Remaja Asal Larompong Selatan Ditemukan Tewas di Wajo, Ini Kronologinya |
|
|---|
| Hilang Sepekan, Remaja 18 Tahun Ditemukan Tewas dengan Kepala Retak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/MBG-WAJO-MBG.jpg)