Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tiga Pengendara Kedapatan Tak Gunakan Helm, Satlantas Polres Bone Tegur

Salah satu lokasi kegiatan berada di simpang empat Jalan Sukawati-Jalan Sambaloge Baru, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Wahdaniar | Editor: Waode Nurmin
Tribun Timur/ Wahdaniar
LANTAS- Potret personel Satlantas Polres Bone saat memberikan teguran terhadap pengendara yang tidak memakai helm di simpang empat Jalan Sukawati-Jalan Sambaloge Baru, Kecamatan Tanete Riattang, Selasa (26/5/2026). Satlantas Polres Bone tegur pengendara tanpa helm, utamakan edukasi keselamatan. 

TRIBUN-TIMUR.COM, BONE – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bone terus menggencarkan edukasi keselamatan berlalu lintas kepada masyarakat.

Salah satu upaya yang dilakukan yakni memberikan teguran humanis kepada pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm saat berkendara.

Kegiatan tersebut dilaksanakan saat personel Satlantas Polres Bone melakukan pengaturan lalu lintas sore hari di sejumlah titik di Kota Watampone, Selasa (26/5/2026).

Salah satu lokasi kegiatan berada di simpang empat Jalan Sukawati-Jalan Sambaloge Baru, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.

Dalam kegiatan itu, petugas menemukan sejumlah pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm saat melintas.

Sebanyak tiga pengendara diberikan teguran humanis dan edukasi terkait pentingnya penggunaan helm saat berkendara di jalan raya.

Pengendara yang melanggar kemudian dihentikan dan diberikan pemahaman mengenai aturan lalu lintas serta risiko yang dapat terjadi apabila tidak menggunakan helm.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas).

Kasat Lantas Polres Bone, AKP Riyanda Putra Utama, mengatakan penggunaan helm merupakan salah satu faktor penting dalam melindungi pengendara dari risiko cedera serius saat terjadi kecelakaan.

"Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berkendara, khususnya penggunaan helm standar SNI yang dapat melindungi kepala dari risiko cedera fatal saat kecelakaan," kata Riyanda.

Menurutnya, masih ditemukan pengendara yang mengabaikan aturan penggunaan helm saat berada di jalan raya.

Karena itu, petugas tidak hanya memberikan teguran, tetapi juga menyampaikan edukasi agar masyarakat lebih disiplin dalam berlalu lintas.

"Mengacu pada Pasal 106 Ayat 8 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap pengendara sepeda motor maupun penumpangnya wajib menggunakan helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia," ujarnya.

Satlantas Polres Bone berharap kegiatan edukasi tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa penggunaan helm bukan hanya untuk menghindari sanksi, tetapi juga untuk melindungi diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

Salah seorang pengendara yang mendapat teguran, Akmal mengaku tidak mengenakan helm karena hendak menempuh perjalanan dengan jarak yang tidak terlalu jauh.

"Saya pikir karena dekat jadi tidak pakai helm. Setelah diingatkan petugas, saya jadi lebih sadar bahwa keselamatan tetap harus diutamakan," ujarnya.

Ia juga mengapresiasi pendekatan humanis yang dilakukan personel Satlantas saat memberikan teguran.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved