Liputan Haji 2026
Ayah dan Anak Jemaah Calon Haji Termuda dan Tertua Tana Toraja
Mereka dua dari tujuh JCH tersebut dan menyandang predikat jemaah termuda dan tertua Tana Toraja.
Penulis: Anastasya Saidong Ridwan | Editor: Imam Wahyudi
Usai kegiatan pelepasan, suasana haru kembali pecah saat para jamaah memeluk keluarga masing-masing.
Tangis keluarga pecah di halaman Masjid Raya Makale sambil mengiringi doa agar para jamaah tiba dengan selamat dan sehat di Tanah Suci.
Sejumlah keluarga tampak memadati halaman masjid untuk melepas keberangkatan para jamaah menuju bus yang akan membawa mereka ke Asrama Haji Sudiang di Makassar.
Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh Kementerian Agama Kabupaten Tana Toraja, Ruslin M. Saud, mengatakan jumlah jamaah haji asal Tana Toraja tahun ini sebanyak tujuh orang ditambah satu orang ketua kloter.
Jumlah tersebut menurun dibanding kuota tahun lalu sebanyak 33 orang.
Menurut Ruslin, perubahan kuota terjadi setelah lahirnya Kementerian Haji dan Umroh serta revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 menjadi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025.
“Aturan sekarang jamaah diberangkatkan berdasarkan tahun pendaftaran. Untuk Sulawesi Selatan saat ini didominasi pendaftar tahun 2010 dan 2011, sementara Tana Toraja rata-rata pendaftar tahun 2014 akhir,” jelasnya.
Ia menambahkan, aturan baru tersebut membuat calon jemaah tidak lagi berpindah kabupaten demi mempercepat keberangkatan.
“Dengan aturan ini, mau mendaftar di kabupaten mana pun hasilnya akan sama,” ucapnya.
JCH Tana Toraja dilepas Bupati Zadrak Tombeg.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/haji-muda-dan-tua-tana-toraja-4.jpg)