Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kades Kampanye Caleg

Kades Karatuan Luwu Terancam 1 Tahun Penjara Gegara Kampanyekan Caleg PDIP

Sentra Gakkumdu menilai Kades Karatuan Wahidin melanggar ketentuan Pasal 490 Jo Pasal 282 Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/MUH SAUKI MAULANA
Komisioner Bawaslu Luwu, Asriani Baharuddin menyerahkan berkas kasus Kepala Desa Karatuan Wahidin ke penyidik Polres Luwu. Wahidin terancam pidana 1 tahun penjara gegara kampanyekan caleg PDIP. 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Kasus Wahidin kepala Desa Karatuan, Kecamatan Bastem Utara, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan terus bergulir.

Dalam video amatir berdurasi 2 menit 17 detik yang beredar, Wahidin terlihat duduk di samping caleg DPC PDIP Luwu.

Wahidin, diduga ikut memobilisasi warga untuk memilih caleg tersebut saat pencoblosan kelak.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Luwu, Asriani Baharuddin menjelaskan, kasus tersebut sudah diserahkan ke penyidik kepolisian.

Kata Asriani, Sentra Penagakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menilai, kasus tersebut melanggar ketentuan Pasal 490 Jo Pasal 282 Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dari penjelasan pasal tersebut, Wahidin terancam bakal dikenakan ancaman hukuman penjara selama 1 tahun.

“Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta," jelasnya, Selasa (30/1/2024).

Tak hanya itu, sambung Asriani, pihaknya juga mengenakan Pasal 282 kepada tindakan Wahidin.

"Bunyinya, pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye," tuturnya.

Asriani menambahkan, proses penanganan pelanggaran pidana juga sudah mendengarkan klarifikasi dari Wahidin.

Klarifikasi untuk mendapatkan keterangan dari pelapor, terlapor, dan saksi terkait bukti awal dan menilai kecukupan bukti permulaan.

Sehingga bisa terpenuhi unsur pasal yang disangkakan.

Setelah melakukan beberapa kali pembahasan, Sentra Gakkumdu Luwu akhirnya menyepakati untuk meneruskan proses penanganannya ke tahapan penyidikan.

"Berdasarkan Pasal 20 ayat 1 dan ayat 2 Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Sentra Gakkumdu, menjelaskan waktu yang digunakan dalam proses menyusun kajian dugaan pelanggaran pemilu paling lama 7 hari dan ditambah waktunya 7 hari jadi jumlah waktu yang digunakan 14 hari kerja. Dalam menyusun kajian, pengawas pemilu dapat melakukan klarifikasi," tutupnya.(*)

Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved