Kades Kampanye Caleg
Kades Karatuan Luwu Terancam 1 Tahun Penjara Gegara Kampanyekan Caleg PDIP
Sentra Gakkumdu menilai Kades Karatuan Wahidin melanggar ketentuan Pasal 490 Jo Pasal 282 Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Kasus Wahidin kepala Desa Karatuan, Kecamatan Bastem Utara, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan terus bergulir.
Dalam video amatir berdurasi 2 menit 17 detik yang beredar, Wahidin terlihat duduk di samping caleg DPC PDIP Luwu.
Wahidin, diduga ikut memobilisasi warga untuk memilih caleg tersebut saat pencoblosan kelak.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Luwu, Asriani Baharuddin menjelaskan, kasus tersebut sudah diserahkan ke penyidik kepolisian.
Kata Asriani, Sentra Penagakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menilai, kasus tersebut melanggar ketentuan Pasal 490 Jo Pasal 282 Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dari penjelasan pasal tersebut, Wahidin terancam bakal dikenakan ancaman hukuman penjara selama 1 tahun.
“Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta," jelasnya, Selasa (30/1/2024).
Tak hanya itu, sambung Asriani, pihaknya juga mengenakan Pasal 282 kepada tindakan Wahidin.
"Bunyinya, pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye," tuturnya.
Asriani menambahkan, proses penanganan pelanggaran pidana juga sudah mendengarkan klarifikasi dari Wahidin.
Klarifikasi untuk mendapatkan keterangan dari pelapor, terlapor, dan saksi terkait bukti awal dan menilai kecukupan bukti permulaan.
Sehingga bisa terpenuhi unsur pasal yang disangkakan.
Setelah melakukan beberapa kali pembahasan, Sentra Gakkumdu Luwu akhirnya menyepakati untuk meneruskan proses penanganannya ke tahapan penyidikan.
"Berdasarkan Pasal 20 ayat 1 dan ayat 2 Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Sentra Gakkumdu, menjelaskan waktu yang digunakan dalam proses menyusun kajian dugaan pelanggaran pemilu paling lama 7 hari dan ditambah waktunya 7 hari jadi jumlah waktu yang digunakan 14 hari kerja. Dalam menyusun kajian, pengawas pemilu dapat melakukan klarifikasi," tutupnya.(*)
Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana
Gakumdu Luwu Usut Kades di Bastem Utara Kampanyekan Caleg PDIP, Nasib Wahidin? |
![]() |
---|
Kampanyekan Caleg PDIP, Kades Karatuan Basten Utara Wahidin Diusut |
![]() |
---|
Camat Bastem Utara Panggil Kades Kampanyekan Caleg DPRD, Jawaban Wahidin Mengejutkan |
![]() |
---|
Sosok Caleg DPRD Partai PDIP Dikampanyekan Kades Bastem Utara |
![]() |
---|
Nama Kades Bastem Utara Luwu Diduga Ikut Kampanyekan Caleg |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.