TOPIK
Suami Gorok Istri
-
Pembunuh Istri di Luwu Utara Merupakan Residivis dan Suami Ketiga Korban
Sementara pasal 338 berbunyi barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara
-
Cemburu, Alasan Suami di Luwu Utara Bunuh Istrinya
dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
-
Kronologi Suami di Luwu Utara Tega Gorok Istrinya hingga Tewas
Saksi Sahrul (57) menceritakan kronologis Mardi (41) membunuh istrinya Lince Bu'tu (46).
-
BREAKING NEWS: Suami Gorok Istri Hingga Tewas di Luwu Utara
Sebuah peristiwa mengerikan terjadi di Dusun Tarue, Desa Buangin, Kecamatan Sabbang Selatan, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Senin (1/3/2021)