Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mobil Pajero Eks Ketua DPRD Takalar Sudah Dibeli Lewat Lelang

Mobil Pajero eks Ketua DPRD Takalar viral karena pelat gantung. Kabid Aset tegaskan mobil dibeli lewat lelang, polisi sudah lakukan tilang.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Makmur | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun-Timur.com/Makmur
ASET TAKALAR – Penampakan Mobil Mitsubishi Pajero Sport eks Ketua DPRD Takalar, Darwis Sijaya, yang menggunakan pelat gantung dan Kabid Aset Takalar, Amirullah, menegaskan mobil tersebut telah dibeli melalui lelang khusus. 

TRIBUN-TAKALAR.COM, TAKALAR – Kepala Bidang Aset Pemkab Takalar, Amirullah, mengklarifikasi status kepemilikan mobil Mitsubishi Pajero Sport hitam yang digunakan eks Ketua DPRD Takalar, Muhammad Darwis Sijaya.

Mobil tersebut viral karena menggunakan pelat gantung.

Amirullah menegaskan, mobil itu telah dibeli Darwis melalui lelang khusus.

Berita acara serah terima tercatat dengan nomor 005/183/Set-DPRD/VIII/2025 tertanggal 26 Agustus 2025.

Meski begitu, Amirullah mengakui proses balik nama belum dilakukan karena kendala teknis dan administrasi.

“Sebelum dibalik nama, status mobil sebagai aset pemerintah daerah harus dihapus. Proses penghapusan segera rampung,” ujarnya.

“Hari ini kami akan bawa SK penghapusan untuk ditandatangani bapak bupati,” tambahnya.

Setelah penghapusan selesai, proses balik nama akan diurus di UPTD Samsat Takalar.

Baca juga: Ditlantas Polda Sulsel Minta Polres Takalar Tindak Mobil Eks Ketua DPRD Darwis Sijaya

Kasat Lantas Polres Takalar, AKP Abdul Malik, menyebut mobil tersebut telah ditilang karena menggunakan pelat gantung.

Mobil dikenai denda Rp500 ribu sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Kami sudah tindaki dengan tilang sesuai pelanggarannya,” ucapnya.

Sebelumnya, mobil Darwis viral karena menggunakan pelat DD 81 JY yang tidak terdaftar di aplikasi Bapenda Sulsel.

Keteladanan Darwis sebagai mantan wakil rakyat dipertanyakan karena penggunaan pelat palsu.

Baca juga: Gunakan Plat Gantung, Mobil Eks Ketua DPRD Takalar Masih Terdaftar Kendaraan Dinas

Mobil tersebut masih terdaftar dengan pelat dinas DD 3 C, pelat resmi Ketua DPRD.

Mobil itu sebelumnya digunakan Darwis saat menjabat dan dikabarkan dibeli melalui lelang khusus setelah lengser.

Polda Sulsel Minta Penyelidikan

Kepala Subdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Amin Toha, meminta Satlantas Polres Takalar menyelidiki pelat mobil eks Ketua DPRD Takalar diduga palsu.

Penyelidikan ini sesuai arahan Dirlantas Polda Sulsel, Kombes Karsiman.

“Apabila benar melakukan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan TNKB sesuai ketentuan, agar dilakukan penegakan hukum dengan tilang ETLE, tilang konvensional, atau teguran sesuai SOP, dan melaporkan hasilnya,” kata Amin Toha, Selasa (14/10/2025).

Ia menyebut Ditlantas Polda Sulsel telah mengeluarkan imbauan kepada seluruh polres untuk mencegah dan menindak penggunaan TNKB tidak sesuai spesifikasi teknis.

“Penggunaan TNKB sesuai ketentuan merupakan bentuk ketaatan aturan yang juga membantu Polri dan masyarakat dalam identifikasi kendaraan saat terjadi pelanggaran, kecelakaan, atau tindak pidana di jalan raya,” ujarnya. (*)

 
 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved