TRIBUN-TAKALAR.COM - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan Takalar tahun anggaran 2025 disepakati pemerintah kabupaten (Pemkab) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Terdapat peningkatan belanja daerah di Kabupaten Takalar sebesar Rp23,6 miliar.
Dari Rp1.172.000.000.000 menjadi Rp1.195.000.000.000.
Peningkatan belanja tersebut merupakan penyesuaian dari peningkatan pendapatan daerah.
Peningkatan pendapatan daerah berasal dari penjualan aset daerah dan bantuan keuangan khusus dari Pemprov Sulsel.
Bupati Takalar Mohammad Firdaus Daeng Manye dalam pendapat akhirnya mengenai APBD perubahan mengatakan peningkatan belanja itu diarahkan untuk sektor prioritas.
"Diarahkan untuk peningkatan infrastruktur pelayanan publik dan pelayanan kesehatan," jelas Daeng Manye dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Takalar, Jum'at (26/9/2025).
Terkhusus bantuan keuangan khusus, akan diarahkan untuk pembangunan talud, penahan abrasi pantai, renovasi rumah tidak layak huni.
"Pengentasan kemiskinan ekstrem, serta peningkatan kualitas dan promosi UMKM," jelas Daeng Manye.
Daeng Manye berharap, dengan disetujuinya APBD perubahan ini, fokus dapat diarahkan ke pencapaian target-target pembangunan daerah.
"Sesui dengan visi dan misi kita, serta memberikan dampak positif bagi masyarakat," ucapnya.
Rapat Paripurna DPRD Takalar dipimipin Ketua DPRD Muhammad Rijal dan dihadiri oleh 24 anggota DPRD, jajaran forkopimda, dan jajaran kepala OPD lingkup Pemkab Takalar.
Sebanyak 8 fraksi DPRD Takalar menyepakati dan menyetujui Ranperda APBD Perubahan Takalar 2025 menjadi peraturan daerah (Perda).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.