Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemkab Takalar

DPMPTSP Takalar Pastikan Pelayanan Izin Tetap Optimal

Meski sistem perizinan nasional sempat mengalami gangguan sejak Oktober 2025, aktivitas pelayanan di Kantor DPMPTSP Takalar lancar.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Abdul Qayyum | Editor: Sukmawati Ibrahim
abdul qayyum/tribun-timur.com/Abdul Qayyum
PEMKAB TAKALAR -  Ketua Tim Kerja Pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha dan Non Perizinan DPMPTSP Takalar, Asnaeni, didampingi staf melayani Ayu, warga Takalar yang mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk usaha depot air minum di Kantor DPMPTSP Takalar, Jalan Syekh Yusuf Nomor 16, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Selasa (16/12/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Pelayanan perizinan di Kantor DPMPTSP Takalar tetap berjalan lancar meski sistem OSS sempat mengalami gangguan sejak Oktober 2025. 
  • Pantauan Selasa (16/12/2025) menunjukkan aktivitas pelayanan berlangsung tertib. 
  • Saat ini, perizinan risiko rendah sudah kembali dapat diproses, sementara risiko menengah dan tinggi masih terbatas. Warga mengaku puas dengan pelayanan.

 

TRIBUN-TIMUR.COM, TAKALAR – Aktivitas pelayanan perizinan di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, terpantau tetap berjalan lancar meski sempat terdampak gangguan sistem perizinan nasional.

Pantauan Tribun-Timur.com di Kantor DPMPTSP Takalar, Jalan Syekh Yusuf Nomor 16, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Selasa (16/12/2025) pukul 10.22 Wita, suasana pelayanan terlihat tertib dan kondusif.

Saat tiba di lokasi, staf Bidang Perizinan, Amiruddin, tampak sedang memotong dan merapikan cutting Buku Layanan yang menjadi arsip administrasi perizinan.

Di waktu yang sama, dua warga terlihat tengah dilayani langsung oleh Ketua Tim Kerja Pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha dan Non Perizinan DPMPTSP Takalar, Asnaeni, bersama staf di meja loket pelayanan.

Di depan loket pelayanan, terpampang daftar jenis layanan perizinan yang tersedia di DPMPTSP Takalar.

Layanan tersebut meliputi:

-Persetujuan Lingkungan

-Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)

-Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Izin Usaha Toko Swalayan

-Izin Tenaga Kesehatan, serta Izin Pendirian dan Operasional Sarana dan Prasarana Kesehatan.

Selain itu, tersedia pula layanan Izin Penyelenggaraan Pendidikan Swasta.

Izin Pendirian dan Operasional Lembaga.

Izin Trayek.

Izin Reklame.

Izin Penelitian.

Izin Penggunaan Bagian-bagian Jalan.

Perizinan Berusaha Berbasis Risiko kewenangan kabupaten/kota dan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (UMKU).

Ketua Tim Kerja Pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha dan Non Perizinan DPMPTSP Takalar, Asnaeni, mengungkapkan sistem perizinan berbasis risiko sempat mengalami gangguan sejak Oktober 2025.

“Pada Oktober, sistem OSS sempat down total. Informasi dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi awalnya hanya tiga hari sampai dua minggu, tetapi kondisi normal baru dirasakan setelah lebih dari satu bulan,” ujar Asnaeni.

Memasuki November 2025, lanjut Asnaeni, sistem kembali menjalani proses maintenance hingga akhir bulan.

“Alhamdulillah, awal Desember sudah bisa menginput kembali, tetapi masih terbatas untuk usaha risiko rendah,” jelasnya.

Ia menjelaskan, pendaftaran akun dan penginputan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sudah dapat dilakukan.

Namun, perizinan untuk usaha risiko menengah dan tinggi belum sepenuhnya bisa diproses.

“Risiko tinggi itu termasuk izin klinik,” kata Asnaeni.

Pelayanan perizinan di DPMPTSP Takalar saat ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dengan DPMPTSP sebagai pengawas.

Dalam penerapan sistem terbaru tersebut, pemohon izin juga diwajibkan melampirkan foto tampak depan dan belakang lokasi usaha.

“Dulu hanya sebatas input NIK dan alamat. Sekarang persyaratannya lebih detail,” jelas Asnaeni.

Di sela aktivitas pelayanan, Sekretaris Dinas PMPTSP Takalar, Ardianto, tampak melintas di area pelayanan. Ia sempat berhenti di meja layanan untuk menanyakan kondisi pelayanan serta kendala yang dihadapi petugas.

“Alhamdulillah lancar, Pak,” jawab Asnaeni.

Sementara itu, Ayu, warga Takalar yang mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk usaha depot air minum, mengaku puas dengan pelayanan yang diterimanya.

“Pelayanan di sini sangat baik. Tidak ada hambatan, kecuali kalau persyaratan dari kita sendiri yang belum lengkap,” ujarnya.

Sebagai informasi, Kantor DPMPTSP Takalar saat ini menempati gedung yang sebelumnya digunakan sebagai Kantor Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Takalar. (*)

 


 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved