Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Takalar Maju

Bupati dan DPRD Takalar Sepakati Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

‎Penandatanganan persetujuan dilakukan pada rapat paripurna DPRD Takalar yang digelar di Gedung DPRD, Jumat (31/10/2025).

Tayang:
Penulis: Makmur | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM
PERDA PAJAK - Bupati Takalar Mohammad Firdaus Daeng Manye dan Ketua DPRD Takalar Muhammad Rijal setelah penandatangan bersama persetujuan Perda Pajak dan Retribusi Daerah di Gedung DPRD Takalar, Jum'at (31/10/2025).  

‎Golkar juga mendorong peningkatan kapasitas SDM petugas pajak dan perluasan objek pajak barang serta jasa tertentu untuk mendukung peningkatan PAD.

‎Fraksi PKS menekankan agar optimalisasi potensi penerimaan daerah tetap memperhatikan asas keadilan dan kemampuan masyarakat.

‎“Kami mendorong pemerintah daerah memperkuat basis ekonomi produktif agar ketergantungan fiskal terhadap pemerintah pusat bisa dikurangi,” ujar Ketua Fraksi PKS, Ibrahim Lotteng.

‎Sementara itu, Fraksi PPP menyoroti lemahnya pengawasan terhadap aset daerah yang dinilai masih membuka peluang bagi perantara atau calo dalam pengelolaan retribusi.

‎“Kami melihat lemahnya pengawasan aset daerah berdampak pada kebocoran pendapatan dan menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah,” tegas Jubir Fraksi PPP, Hj. Risma.

‎Ia meminta pemda segera melakukan pendataan dan inventarisasi ulang aset daerah serta membentuk tim pengawasan dan penertiban.

‎“Kami juga mendesak agar pemerintah menindak tegas oknum-oknum yang bertindak sebagai perantara dalam pengelolaan retribusi daerah,” ujarnya.

‎PPP juga menyoroti potensi besar sektor pariwisata yang belum tergarap maksimal.

‎“Pengelolaan retribusi wisata masih manual dan belum terintegrasi, padahal sektor ini bisa menjadi sumber PAD penting jika dikelola secara modern dan digital,” tambah Hj. Risma.

‎Bupati Takalar Mohammad Firdaus Daeng Manye menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas persetujuan Ranperda tersebut.

‎Ia menegaskan bahwa kerja sama antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci dalam memperkuat regulasi fiskal daerah yang berorientasi pada peningkatan kemandirian keuangan.

‎“Peraturan ini akan menjadi dasar hukum pemungutan, pengawasan, dan pengendalian pajak serta retribusi daerah. Melalui inovasi dan kreativitas, kita berharap kemandirian fiskal dapat tercapai,” ujarnya.

‎Bupati menambahkan, perubahan perda ini diharapkan mampu memperluas basis penerimaan daerah, menciptakan iklim investasi yang kondusif, dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.

‎Ia juga menekankan pentingnya menjaga sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah untuk memperkuat pelayanan publik bagi masyarakat Takalar.

‎Dengan disahkannya perubahan perda tentang pajak dan retribusi daerah ini, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Takalar menegaskan komitmen bersama untuk memperkuat kemandirian fiskal sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 02:00 WIB
Belgium
Belgia
1 - 1
Egypt
Mesir
Grup H - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 05:00 WIB
Saudi Arabia
Arab Saudi
1 - 1
Uruguay
Uruguay
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 08:00 WIB
Iran
Iran
2 - 2
New Zealand
Selandia Baru
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved