Takalar Maju
Bupati dan DPRD Takalar Sepakati Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah
Penandatanganan persetujuan dilakukan pada rapat paripurna DPRD Takalar yang digelar di Gedung DPRD, Jumat (31/10/2025).
Penulis: Makmur | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TAKALAR.COM – Bupati Mohammad Firdaus Daeng Manye dan Pimpinan DPRD Takalar menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Penandatanganan persetujuan dilakukan pada rapat paripurna DPRD Takalar yang digelar di Gedung DPRD, Jumat (31/10/2025).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Takalar Muhammad Rijal.
Rapat paripurna ini sempat di skorsing yang awalnya digelar Senin (27/10/2025). Skorsing dilakukan untuk menunggu kehadiran Bupati Mohammad Firdaus Daeng Manye. Pada rapat paripurna Senin, hanya dihadiri Wakil Bupati Hengky Yasin.
Seluruh fraksi DPRD menyetujui Ranperda tersebut, namun memberikan sejumlah catatan dan rekomendasi kepada pemerintah daerah.
Pandangan akhir fraksi dan pendapat akhir bupati dibacakan pada Senin lalu. Pendapat akhir bupati saat itu dibacakan Wakil Bupati Hengky Yasin.
Fraksi Gerindra mendorong pembentukan sistem pengelolaan pajak dan retribusi yang efisien, transparan, dan akuntabel.
“Pemerintah daerah perlu membangun kerangka kebijakan strategis serta sistem manajemen pajak dan retribusi yang modern, agar pelayanan publik semakin efisien,” ujar Jubir Fraksi Gerindra, Nasrun Natsir Limpo.
Ia juga meminta percepatan penerapan sistem pembayaran non-tunai dan pengembangan aplikasi digital seperti e-registrasi serta e-tagihan.
“Badan Pendapatan Daerah juga kami dorong melakukan pendataan ulang terhadap penyewa kios, ruko, dan aset daerah lainnya yang telah berpindah tangan agar pengelolaan lebih tertib dan transparan,” tambahnya.
Selain itu, Fraksi Gerindra menyoroti pentingnya revitalisasi dan optimalisasi aset serta potensi wisata daerah.
“Kami menilai sektor pariwisata dan kebudayaan dapat menjadi sumber PAD yang potensial jika dikelola dengan baik melalui peningkatan sarana, prasarana, dan promosi wisata lokal,” ungkap Nasrun.
Fraksi Partai Golkar menilai pemanfaatan teknologi digital menjadi kunci peningkatan layanan dan pengawasan pajak daerah.
“Penerapan sistem digital akan memperkuat transparansi dan efektivitas pengelolaan pajak,” kata Ketua Fraksi Golkar, Mansyur Salam.
“Kami juga menekankan pentingnya sinergi antarorganisasi perangkat daerah agar kebijakan pengelolaan pajak berjalan harmonis,” tambahnya.
Golkar juga mendorong peningkatan kapasitas SDM petugas pajak dan perluasan objek pajak barang serta jasa tertentu untuk mendukung peningkatan PAD.
Fraksi PKS menekankan agar optimalisasi potensi penerimaan daerah tetap memperhatikan asas keadilan dan kemampuan masyarakat.
“Kami mendorong pemerintah daerah memperkuat basis ekonomi produktif agar ketergantungan fiskal terhadap pemerintah pusat bisa dikurangi,” ujar Ketua Fraksi PKS, Ibrahim Lotteng.
Sementara itu, Fraksi PPP menyoroti lemahnya pengawasan terhadap aset daerah yang dinilai masih membuka peluang bagi perantara atau calo dalam pengelolaan retribusi.
“Kami melihat lemahnya pengawasan aset daerah berdampak pada kebocoran pendapatan dan menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah,” tegas Jubir Fraksi PPP, Hj. Risma.
Ia meminta pemda segera melakukan pendataan dan inventarisasi ulang aset daerah serta membentuk tim pengawasan dan penertiban.
“Kami juga mendesak agar pemerintah menindak tegas oknum-oknum yang bertindak sebagai perantara dalam pengelolaan retribusi daerah,” ujarnya.
PPP juga menyoroti potensi besar sektor pariwisata yang belum tergarap maksimal.
“Pengelolaan retribusi wisata masih manual dan belum terintegrasi, padahal sektor ini bisa menjadi sumber PAD penting jika dikelola secara modern dan digital,” tambah Hj. Risma.
Bupati Takalar Mohammad Firdaus Daeng Manye menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas persetujuan Ranperda tersebut.
Ia menegaskan bahwa kerja sama antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci dalam memperkuat regulasi fiskal daerah yang berorientasi pada peningkatan kemandirian keuangan.
“Peraturan ini akan menjadi dasar hukum pemungutan, pengawasan, dan pengendalian pajak serta retribusi daerah. Melalui inovasi dan kreativitas, kita berharap kemandirian fiskal dapat tercapai,” ujarnya.
Bupati menambahkan, perubahan perda ini diharapkan mampu memperluas basis penerimaan daerah, menciptakan iklim investasi yang kondusif, dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah untuk memperkuat pelayanan publik bagi masyarakat Takalar.
Dengan disahkannya perubahan perda tentang pajak dan retribusi daerah ini, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Takalar menegaskan komitmen bersama untuk memperkuat kemandirian fiskal sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan.
| Dinkes Takalar Perkuat Peran Kader dan Duta Assamaturu untuk Percepat Eliminasi TBC 2030 |
|
|---|
| Terobosan Digital Daeng Manye, Takalar ONE CLICK Permudah Layanan Publik: Ini Tidak Boleh Gagal |
|
|---|
| Tembus Forum Internasional Guangzhou, Daeng Manye Promosikan Potensi Daerah Gaet Investor Global |
|
|---|
| Wabup Hengky Yasin Tegaskan Siap Akomodir Catatan DPRD Usai Penyerahan LKPJ 2025 |
|
|---|
| Takalar Borong Dua Penghargaan Indikator Makro, Daeng Manye Terima Total Rp150 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Bupati-Takalar-Mohammad-Firdaus-Daeng-Manye-dan-Ketua-DPRD-Takalar-Muhammad-Rijal.jpg)