TAG
Vaksin MR Haram karena Mengandung Babi
-
Setelah dilakukan vaksin measles dan rubella (MR) beberapa waktu lalu, anak semata wayangnya langsung jatuh sakit.
Kamis, 25 Oktober 2018
-
Fadelullah Marzuki menegaskan bahwa MUI pusat belum memberi sertifikat halal vaksin MR tersebut karena di dalamnya mengandung bahan haram.
Kamis, 23 Agustus 2018
-
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa mubah, terkait pemberian vaksin measless rubella (MR).
Selasa, 21 Agustus 2018
-
Dinas Kesehatan Bantaeng kini bakal kembali gencar menyosialisasikan pemberian vaksin Measles Rubella
Selasa, 21 Agustus 2018
-
Vaksin MR Haram Karena Mengandung Babi Berdasarkan Fatwa MUI, Bisa Dipakai dalam Keadaan Ini
Selasa, 21 Agustus 2018