Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Vaksin MR Mengandung Babi, Begini Reaksi FPM Sidrap

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa mubah, terkait pemberian vaksin measless rubella (MR).

Penulis: Amiruddin | Editor: Anita Kusuma Wardana
m aziz albar/tribunenrekang.com
Ketua Forum Peduli Mustadh'afin (FPM) Sidrap, Ahlan 

Laporan Wartawan TribunSidrap.com, Amiruddin

TRIBUNSIDRAP.COM, MARITENGNGAE - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa mubah, terkait pemberian vaksin measless rubella (MR).

Dalam fatwa bernomor 33 tahun 2018, MUI menyatakan vaksin yang diimpor dari Serum Intitute of India (SII), vaksin tersebut haram, karena mengandung babi.

Menanggapi fatwa MUI itu, Ketua LSM Forum Peduli Mustadh'afin (FPM) Sidrap, Ahlan meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) Sidrap, mensosialisasikan asal usul vaksin tersebut kepada masyarakat, sebelum melakukan vaksin.

"Pemberian vaksin MR ini tidak boleh ada unsur paksaan, karena sifatnya mubah bukan dihalalkan," kata Ahlan kepada TribunSidrap.com, Selasa (21/8/2018).

Ahlan menambahkan, Dinkes Sidrap selaku instansi teknis tetap melanjutkan program tersebut, sambil menunggu vaksin yang halal.

Sebelumnya, pemberian vaksin MR di Sidrap sempat ditunda, gegara adanya desakan penundaan oleh sejumlah pihak, seperti Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) Sidrap, FPM Sidrap, dan sejumlah orang tua murid.

Dinkes Sidrap menargetkan memberi vaksin MR kepada 82.163 anak berusia 9 bulan hingga di bawah 15 tahun.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved