Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bos Hand Sanitizer Dituntut 9 Bulan Penjara, Dianggap Membahayakan Konsumen, Penjelasan Jaksa

Bos CV Medistra Sarana Sukses (MSS) itu dianggap terbukti melanggar Pasal 196 dan Pasal 197 jo Pasal 106 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 t

Editor: Ansar
TribunJatim.com
Terdakwa Bambang saat jalani sidang secara daring di PN Surabaya, Senin, (24/8/2020). (TRIBUNJATIM.COM) 

TRIBUN-TIMUR.COM - Terdakwa Bambang Sutikno dituntut dengan hukuman penjara sembilan bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Suwarti.

Bos CV Medistra Sarana Sukses (MSS) itu dianggap terbukti melanggar Pasal 196 dan Pasal 197 jo Pasal 106 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Bambang juga terjerat Pasal 62 ayat 1 UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Perbuatan terdakwa memproduksi hand sanitizer tanpa izin edar dianggap membahayakan konsumen.

Hand sanitizer tersebut dibuat di pabrik Bambang di Jalan Medayu Selatan, Surabaya.

“Menuntut supaya hakim memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah,” kata JPU Suwarti saat membacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin, (24/8/2020).

Ibu Kandung Biarkan Anaknya Dicabuli Bertahun-tahun Gara-gara Hal Tak Terduga Ini, Cek Fakta

Ibu-ibu Pakai Masker dari Bra saat Demo Pertayakan Penyaluran Bansos Covid-19, Ini Tujuannya

Bambang yang tidak didampingi pengacara dalam pembelaannya mengakui bahwa dia memproduksi dan menjual hand sanitizer tanpa izin edar.

Bambang mengaku sudah mengurus izin ke Dinas Perdagangan dan Dinas Kesehatan Surabaya, serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Namun, izin belum kunjung keluar dan dia sudah mengedarkannya.

"Saya mohon hukuman yang seringan-ringannya," ujar Bambang.

Digerebek Pabrik Bambang sebelumnya digerebek polisi dari Satreskoba Polrestabes Surabaya.

Polisi menemukan bahan-bahan dan peralatan untuk membuat hand sanitizer.  

Bahan-bahan yang ditemukan, di antaranya satu dus berisi 37 botol antiseptik jel atau hand sanitizer ukuran 500 mililiter, alkohol 70 persen, chlorib, alat tuang bahan kimia.

Terdakwa mencampur semua bahan menjadi satu ke dalam gelas.

 Ibu Kandung Biarkan Anaknya Dicabuli Bertahun-tahun Gara-gara Hal Tak Terduga Ini, Cek Fakta

 Ibu-ibu Pakai Masker dari Bra saat Demo Pertayakan Penyaluran Bansos Covid-19, Ini Tujuannya

Selanjutnya, diaduk dengan komposisi dan takaran hingga menjadi satu cairan lalu dimasukkan ke dalam botol untuk diedarkan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved