Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

110 Tahun PSM

PSM Makassar Menang 1-0 atas Dewa United, Debut Manis Tomas Trucha

Debut Tomas Trucha berbuah manis. Gol Abu Kamara antar PSM Makassar menang 1-0 atas Dewa United, jadi kado HUT ke-418 Kota Makassar...

Tribun Timur/Kaswadi Anwar
PSM MAKASSAR – Pelatih PSM Makassar, Tomas Trucha, saat ditemui di Stadion Kalegowa, Kabupaten Gowa, Rabu (5/11/2025). TDebut Tomas Trucha berbuah manis. Gol Abu Kamara antar PSM Makassar menang 1-0 atas Dewa United, jadi kado HUT ke-418 Kota Makassar 

PSM Makassar kembali dijatuhi sanksi denda oleh Komite Disiplin (Komdis) PSSI.

Ada dua sanksi yang dikeluarkan berdasarkan salinan keputusan Komdis PSSI tertanggal 7 November 2025.

Klub Juku Eja diwajibkan membayar total Rp120 juta.

Sanksi pertama sebesar Rp60 juta dijatuhkan karena sejumlah suporter memasuki area lapangan di belakang gawang PSM dari arah tribun utara saat laga melawan Madura United di Stadion BJ Habibie, Parepare, Minggu (2/11/2025).

Sanksi kedua juga sebesar Rp60 juta diberikan karena adanya flare menyala di tribun selatan.

Kedua pelanggaran ini terjadi bertepatan dengan perayaan HUT ke-110 PSM Makassar.

Dalam surat putusan Komdis PSSI yang ditandatangani Ketua Umar Husin, disebutkan bahwa keputusan dapat diajukan banding sesuai Pasal 117 Kode Disiplin PSSI.

Namun, manajemen PSM tidak mengajukan banding.

Hingga pekan ke-11 Super League 2025/2026, total denda yang harus dibayar PSM Makassar mencapai Rp357,5 juta.

Sanksi tersebut berasal dari kedisiplinan pemain, ofisial, hingga tingkah laku suporter di kompetisi Elite Pro Academy (EPA).

Denda terbesar adalah Rp150 juta akibat lima kartu kuning yang didapatkan pemain dalam tiga pertandingan berbeda.

Rinciannya: 

  • Rp50 juta saat melawan Persijap Jepara (8/8/2025).
  • Rp50 juta saat menang atas Persija Jakarta (21/9/2025).
  • Rp50 juta saat imbang melawan Persik Kediri (25/10/2025). (*)
Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved