Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PPPK Sulsel

1.163 Guru PPPK Sulsel Terancam Kehilangan Pekerjaan

Dalam rapat , Erwin Sodding menjelaskan, berdasarkan data BKD Sulsel, total PPPK yang menjadi perhatian mencapai 2.825 orang.

Kompas.com
PPPK PARUH WAKTU - Ilustrasi gaji dan tunjangan gaji PPPK paruh waktu.(Muhammad Idris/Money.kompas.com) 

TRIBUN-TIMUR.COM - 1.163 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Sulawesi Selatan terancam kehilangan pekerjaan.

Itu seiring berakhirnya masa kontrak dan proses evaluasi yang dilakukan pemerintah.

Kondisi ini memicu kekhawatiran di kalangan tenaga PPPK dan menjadi perhatian publik.

DPRD Sulsel pun meminta penjelasan resmi dari pemerintah provinsi terkait isu tersebut.

Komisi A DPRD Sulsel pun memanggil Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Erwin Sodding, untuk memberikan klarifikasi dalam rapat kerja di gedung DPRD Sulsel, Selasa (31/3/2026).

Rapat dipimpin Ketua Komisi A DPRD Sulsel Andi Anwar Purnomo, didampingi Wakil Ketua Edward Wijaya Horas serta sejumlah anggota komisi.

Dalam rapat tersebut, Erwin Sodding menjelaskan, berdasarkan data BKD Sulsel, total PPPK yang menjadi perhatian mencapai 2.825 orang.

Dari jumlah itu, 1.542 pegawai akan berakhir masa kontraknya.

1.163 di antaranya PPPK guru, sementara 120 pegawai lainnya memasuki masa pensiun.

Ia menegaskan tidak ada kebijakan merumahkan atau PHK seperti isu yang beredar di masyarakat.

Menurutnya, istilah tersebut tidak tepat karena yang terjadi adalah berakhirnya masa kontrak yang akan dievaluasi lebih lanjut.

"Kami tidak pernah menyampaikan istilah dirumahkan. Yang ada adalah pegawai yang masa kerjanya berakhir dan akan dievaluasi," jelasnya.

Ia menambahkan, berakhirnya masa kontrak tidak otomatis berarti pemberhentian.

Setiap PPPK tetap akan melalui proses evaluasi kinerja sebelum diputuskan perpanjangan kontraknya.

Evaluasi dilakukan secara objektif dengan mempertimbangkan produktivitas serta kebutuhan organisasi.

"Perpanjangan kontrak tidak bersifat otomatis. Ini dilakukan secara selektif untuk menjaga kualitas kinerja aparatur," katanya.

Pemprov Sulsel juga melakukan pengecekan langsung di lapangan untuk memastikan kondisi riil sebelum mengambil keputusan.

Khusus PPPK guru, akan dilakukan pemetaan lebih lanjut agar penempatan tenaga pendidik sesuai dengan kebutuhan masing-masing daerah.

Sementara itu, DPRD Sulsel menekankan pentingnya transparansi dalam kebijakan kepegawaian yang berdampak pada ribuan tenaga PPPK.

Anggota Komisi A DPRD Sulsel, Fadriaty AS, meminta pemerintah membuka informasi secara jelas kepada publik.

"Kami kaget karena tiba-tiba muncul pejabat baru. Masyarakat tahunya pengangkatan harus melalui lelang jabatan, sehingga perlu penjelasan terbuka," ujarnya.

Senada disampaikan anggota Komisi A dari Fraksi PPP, Saharuddin.

Ia meminta agar setiap kebijakan kepegawaian dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Menurutnya, langkah itu penting memastikan kebijakan sesuai dengan kebutuhan pegawai dan kondisi daerah.

"Perlu ada pelaporan dan konsultasi ke BKN sebelum kebijakan diambil," katanya.

Ia juga menegaskan DPRD Sulsel akan terus mengawal proses evaluasi PPPK agar berjalan transparan, adil, dan tidak merugikan pegawai yang telah mengabdi.

4.008 PPPK Wajo Dipastikan Tak Dirumahkan

Pemerintah Kabupaten Wajo memastikan 4.008 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tidak akan dirumahkan sepanjang 2026.

Disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Wajo, Andi Pallawarukka.

Ia menegaskan, kondisi keuangan daerah masih memungkinkan mempertahankan seluruh PPPK.

"Untuk tahun 2026, Insya Allah semua PPPK tidak akan dirumahkan," ujarnya, Rabu (1/4/2026).

Meski demikian, ia belum bisa memastikan nasib PPPK paruh waktu pada 2027.

Menurutnya, sejumlah tantangan akan muncul seiring penyesuaian kebijakan nasional.

Salah satunya berkaitan dengan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2027 yang harus menyesuaikan aturan pusat.

Ia menjelaskan, penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 menjadi salah satu faktor utama yang akan mempengaruhi kebijakan ke depan.

Dalam aturan tersebut, belanja pegawai dibatasi maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Prosesnya cukup panjang karena 2027 sudah masuk batas waktu aturan tersebut," jelasnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Wajo, Samsul Bahri, turut menegaskan tidak PPPK dirumahkan tahun ini.

"Tidak ada wacana PPPK paruh waktu dirumahkan tahun ini," tegasnya.

Jumlah PPPK paruh waktu di Wajo mencapai 4.008 orang.

Mereka tenaga yang telah lama mengabdi dan kini berstatus sebagai aparatur sipil negara.

Para PPPK tersebut resmi menerima surat keputusan pengangkatan dari Bupati Wajo, Andi Rosman, pada 24 Desember 2025.

Pada kesempatan itu, Bupati mengapresiasi pengabdian para pegawai dan berharap status baru tersebut dapat menjadi motivasi untuk meningkatkan kinerja.

Ia juga menekankan pentingnya disiplin dan loyalitas dalam menjalankan tugas sebagai bagian dari aparatur sipil negara.

Selain itu, Pemkab Wajo juga berencana memberikan penghargaan kepada PPPK berprestasi.

Sebanyak empat orang akan dipilih untuk menjadi staf Bupati dan Wakil Bupati Wajo secara profesional.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved