Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Deretan Kasus Polisi Muncul, Mahasiswa Tagih Hasil Reformasi Polri

Rentetan kasus yang melibatkan anggota Polri kembali mencuat, mulai dari penganiayaan hingga dugaan narkoba.

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun-timur.com
KASUS POLISI – Presiden Mahasiswa Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Muh. Zulhamdi Suhafid, menyoroti belum tampaknya hasil Reformasi Polri, tiga bulan setelah Komisi Percepatan Reformasi Polri dilantik. Ia menilai rentetan kasus yang melibatkan anggota kepolisian menjadi bukti pembenahan belum berjalan optimal. 
Ringkasan Berita:
  • Kasus penganiayaan dan dugaan keterlibatan narkoba yang menjerat anggota Polri di Sulsel hingga Maluku memicu sorotan publik. 
  • Presiden Mahasiswa UIN Alauddin Makassar, Muh. Zulhamdi Suhafid, mempertanyakan kinerja Tim Reformasi Polri yang dibentuk 2025. 
  • Ia menilai pembenahan belum berjalan nyata. Akademisi juga menyoroti penyalahgunaan jiwa korsa di internal kepolisian.
 
 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sejumlah kasus yang melibatkan institusi kepolisian kembali menjadi sorotan publik.

Di Sulawesi Selatan (Sulsel), kasus penganiayaan terjadi di internal kepolisian.

Bripda DP (19), personel Ditsamapta Polda Sulsel, meninggal dunia diduga akibat dianiaya seniornya. Bripda P telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus lain menjerat Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Toraja Utara, AKP Arifan Efendi.

Ia diduga terlibat dalam peredaran narkoba di Kabupaten Toraja Utara, Sulsel. AKP Arifan Efendi telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan.

Sementara itu, di Tual, Maluku, anggota Brimob Polri berinisial Bripda MS diduga menganiaya seorang pelajar madrasah.

Korban, siswa MTs berinisial AT (14), meninggal dunia akibat tindakan kekerasan tersebut.

Bripda MS telah diberhentikan tidak dengan hormat karena terbukti melanggar.

Presiden Mahasiswa Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Muh. Zulhamdi Suhafid, menilai rentetan peristiwa tersebut mencerminkan masih mengakarnya sikap represif aparat terhadap warga sipil, khususnya kelompok rentan seperti anak di bawah umur.

Ia mempertanyakan agenda Reformasi Polri yang dimulai pada 2025, saat Presiden Prabowo Subianto melantik jajaran Komisi Percepatan Reformasi Polri.

Komisi tersebut kini dipimpin Jimly Asshiddiqie.

Menurut Zulhamdi, hingga kini belum terlihat agenda pembenahan yang berjalan nyata.

“Insiden ini menunjukkan bahwa agenda pembenahan di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia belum berjalan secara nyata. Perilaku arogan aparat terhadap masyarakat kecil masih menjadi persoalan serius yang tidak boleh dibiarkan, terlebih ketika korban merupakan anak yang seharusnya dilindungi,” ujar Zulhamdi kepada Tribun-Timur.com, Selasa (24/2/2026).

Ia menilai kasus tersebut sebagai indikasi pelanggaran hak asasi manusia yang berat.

Zulhamdi bahkan meminta perhatian lembaga internasional seperti UNICEF untuk mengawal persoalan tersebut karena korban masih berstatus anak.

Ia menegaskan perlindungan anak merupakan prinsip universal yang wajib dijunjung tinggi oleh seluruh negara.

“Citra negara sebagai Presiden United Nations Human Rights Council dapat tercoreng jika kasus semacam ini tidak ditangani secara serius dan transparan,” katanya.

Zulhamdi juga meminta pemerintah transparan terkait kinerja tim Reformasi Polri. Menurutnya, tiga bulan bertugas, kasus yang menyeret anggota Polri masih terus terjadi dan meresahkan masyarakat.

Mantan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional periode 2006-2012 sekaligus Guru Besar Fakultas Hukum UMI Makassar, Prof La Ode Husen, menilai kekerasan antaranggota kepolisian tidak lepas dari pembiaran serta kesalahan memahami konsep Esprit de Corps atau jiwa korsa.

Menurutnya, praktik kekerasan kerap berlindung di balik dalih pembinaan disiplin.

“Kekerasan di lingkungan kepolisian sering kali berlindung di balik dalih ‘pembinaan disiplin’. Ini adalah sesat pikir yang berbahaya,” ujarnya.

Ia menegaskan pembinaan disiplin harus berpegang pada standar operasional prosedur.

Selain itu, konsep jiwa korsa kerap disalahgunakan untuk menutupi pelanggaran antaranggota.

“Penyalahgunaan Esprit de Corps ini berbahaya. Jiwa korsa seharusnya membangun solidaritas untuk melindungi rakyat, bukan solidaritas untuk saling menyakiti atau menutupi kejahatan sesama anggota,” tegasnya.

Ia juga menyoroti lemahnya fungsi pengawasan internal jika dugaan penganiayaan benar terjadi di lingkungan institusi kepolisian. (*)

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved