Pemilu Telah Selesai, Apa Dikerjakan Bawaslu Sulsel saat Ini?
Alamsyah menyebut Bawaslu sedang memantau ketat proses pemuktahiran data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel.
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Sakinah Sudin
Ringkasan Berita:
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemilihan Umum (Pemilu) telah selesai, lantas apa yang dikerjakan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan (Sulsel) saat ini?
Koordinator Divisi Humas, Data, dan Informasi Bawaslu Sulsel Alamsyah menjawab pertanyaan itu dalam podcast live di youtube Tribun Timur pada Rabu (18/2/2026) sore.
Alamsyah mengatakan Bawaslu Sulsel tetap beraktivitas meski tidak dalam masa Pemilu.
Alamsyah berbagi cerita agenda Bawaslu sebelum memasuki masa Pemilu maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2029.
Alamsyah menyebut Bawaslu sedang memantau ketat proses pemuktahiran data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel.
"Sekarang meski tidak ada tahapan, saat ini kami koordinasi terus dengan KPU dan Partai Politik karena ada dua kegiatan," kata Alamsyah pada podcast live di youtube Tribun Timur, Rabu (18/2/2026) sore.
"Yaitu mengawasi pemuktahiran data pemilih berkelanjutan dan mengawasi pemuktahiran data partai politik berkelanjutan," jelasnya.
Alamsyah menjelaskan pemuktahiran data pemilih penting, terlebih bagi pemilih pemula.
Fenomena pencatutan pemilih pemula pada struktur keanggotaan Partai Politik (Parpol) harus di waspadai.
Sehingga KPU perlu cermat mendata para pemilih pemula yang pada 2029 nantinya sudah bisa menyalurkan hak suara.
"Saat ini adek-adek kita generasi akan mencoblos nantinya harus proaktif terlibat dalam pemuktahiran data parpol berkelanjutan. Karena kemarin banyak kasus pencatutan nama," kata Alamsyah.
Dirinya menyebut kasus pencatutan nama ini bisa merugikan bagi pemilih pemula.
Misalnya, pemilih berusia 17 tahun lalu Namanya dicatut Parpol dalam keanggotaan, maka bisa berdampak di masa depan.
"Apabila Namanya dicatut dalam struktur atau keanggotaan partai itu bisa membahayakan masa depannya jika daftar PNS atau instansi pemerintahan yang butuh netralitas," sambungnya.
Sementara itu, pemuktahiran data parpol juga penting mendata keanggotaan.
Alamsyah menyebut umumnya di masa pasca Pemilu dan Pilkada, marak perpindahan anggota partai.
Perpindahan anggota partai ini perlu di data.
Apalagi jika yang pindah merupakan seorang legislator.
Sebab ada mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW) yang harus diawasi prosesnya oleh Bawaslu.
"Kewajiban Bawaslu mengawasi dan koordinasi dengan KPU karena beberapa kejadian, ada beberapa figur pemimpin Sulsel begitu pindah partai berpengaruh ke hak politik anggota partai yang cadangan, atau nomor urut selanjutnya," kata Alamsyah.
"Kalau sudah duduk dan pindah partai, secara administratif dan definitif pindah partai, sejak itu juga ada pengganti antar Waktu. Itu kami kawal karena terkait hak politik warga negara," lanjutnya.
Dua proses ini sebenarnya berlangsung di bawah kendali KPU Sulsel.
Bawaslu Sulsel tetap punya fungsi mengawasi seluruh proses tersebut. (*)
| Ini Syarat RT/RW di Sulsel Bisa Nobar Gratis Piala Dunia 2026 |
|
|---|
| Rehabilitasi 142 Rumah Tidak Layak Huni di 11 Kabupaten Segera Dimulai |
|
|---|
| 40 UMKM Kuliner di Makassar Belajar Strategi Bisnis |
|
|---|
| Cerita Junarti-Andi Tenri Jamaah Haji Asal Wajo: Pengalaman Seumur Hidup, Seperti Keluarga Besar |
|
|---|
| Jalan Urip Sumoharjo Makassar Sulsel Tidak Ditutup, Lalu Lintas Depan SPN Batua Polda Sulsel Lancar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20260219-Pemilu-Telah-Selesai-Apa-yang-Dikerjakan-Bawaslu-Sulsel-saat-Ini.jpg)