Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Komisi E DPRD Sulsel Usul Panggil Andi Sudirman, Pertanyakan Alasan Tidak Bayar Dana BPJS

Pemprov Sulsel belum membayarkan dana sharing BPJS Kesehatan tahun anggaran 2024 dan 2025 kepada pemerintah kabupaten dan kota.

Penulis: Makmur | Editor: Alfian
Tribun-timur.com/Makmur
BPJS GRATIS - Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi E DPRD Sulsel yang digelar di Kantor Sementara DPRD Sulsel, Jalan Andi AP Pettarani, Jumat (13/2/2026). Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan mengusulkan pemanggilan Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaeman membahas BPJS gratis. 
Ringkasan Berita:
  • Pemprov Sulsel belum membayarkan  dana sharing BPJS Kesehatan tahun anggaran 2024 dan 2025 kepada pemerintah kabupaten dan kota. 
  • Anggota Komisi E DPRD Sulsel, Muhammad Irfan AB, menilai persoalan dana sharing BPJS tidak bisa lagi diselesaikan hanya di tingkat komisi.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan mengusulkan pemanggilan Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaeman.

‎Pemanggilan tersebut terkait belum dibayarkannya dana sharing BPJS Kesehatan tahun anggaran 2024 dan 2025 kepada pemerintah kabupaten dan kota.

‎Selain persoalan tunggakan, DPRD juga meminta penjelasan mengenai kebijakan penghentian pembayaran dana sharing BPJS Kesehatan pada tahun 2026.

‎Usulan itu mencuat dalam rapat dengar pendapat Komisi E DPRD Sulsel yang digelar di Kantor Sementara DPRD Sulsel, Jalan AP Pettarani, Jumat (13/2/2026).

‎Anggota Komisi E DPRD Sulsel, Muhammad Irfan AB, menilai persoalan dana sharing BPJS tidak bisa lagi diselesaikan hanya di tingkat komisi.

‎Menurutnya, pembahasan bersama sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) telah berulang kali dilakukan, namun belum menghasilkan solusi. 

‎“Pertemuan ini sebaiknya berlanjut dan dibahas langsung bersama Pak Gubernur dengan melibatkan pimpinan DPRD,” ujarnya.

Baca juga: Ribuan Warga Bone Pulang dari Rumah Sakit Akibat BPJS Nonaktif

Rapat tersebut dihadiri perwakilan Dinas Kesehatan Sulsel, BPJS Kesehatan Wilayah Sulsel, serta Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel.

Anggota Komisi E lainnya, Andi Patarai Amir, mempertanyakan keseriusan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam menyelesaikan tunggakan dana sharing BPJS.

‎Ia menilai penundaan pembayaran telah berlangsung lama tanpa kepastian waktu penyelesaian.

‎Andi Patarai juga menyinggung alasan verifikasi faktual yang sebelumnya disebut sebagai penyebab keterlambatan pencairan.

‎Menurutnya, Dinas Kesehatan Sulsel telah menyampaikan bahwa proses verifikasi faktual rampung pada Desember 2025.

‎Dengan selesainya verifikasi tersebut, kata dia, seharusnya tidak ada lagi alasan untuk menunda pembayaran dana sharing kepada kabupaten dan kota.

‎“Ini sudah berlarut-larut. Pertanyaannya, mau atau tidak pemerintah provinsi membayarkan dana sharing yang tertunda ke kabupaten/kota?” tegasnya.

‎Terkait penghentian dana sharing BPJS pada 2026, Andi Patarai menyebut Sulawesi Selatan memiliki Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 yang mengatur komitmen pembiayaan dana sharing BPJS oleh pemerintah provinsi.

‎Perda tersebut merupakan kesepakatan bersama antara pemerintah provinsi dan DPRD.

‎Ia menegaskan bahwa sektor kesehatan merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang tidak boleh diabaikan.

‎Menurutnya, pelayanan kesehatan yang inklusif juga tercantum dalam visi dan misi gubernur serta dokumen RPJMD Sulawesi Selatan.

‎“Kalau dana sharing BPJS dihentikan, maka semangat pelayanan kesehatan yang inklusif itu patut dipertanyakan,” ucapnya.(*)

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved