Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kamrianto Tempuh Jalur Hukum Usai PAN Usulkan PAW di DPRD Sinjai

Kamarianto menegaskan dirinya masih fokus menjalankan tugas sebagai legislator meski PAN telah mengusulkan proses PAW.

Tayang:
Penulis: Muh Ainun Taqwa | Editor: Saldy Irawan
Tribun-timur.com/Muh Ainun Taqwa
Anggota DPRD Sinjai, Kamrianto yang diterima Tribun-Timur (20/5/2026). Ia menempuh jalur hukum usai dirinya diusulkan untuk di PAW sebagai Anggota DPRD Sinjai  

“Benar, Kamrianto diberhentikan sebagai pengurus PAN Sinjai,” kata Ramli kepada Tribun-Timur melalui WhatsApp pribadinya, Senin (27/4/2026).

Keputusan itu tertuang dalam surat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN Nomor PAN/2107/B/K-S/003/IV/2026 yang ditandatangani Ketua Umum DPP PAN, Zulkifli Hasan, dan Sekretaris Jenderal PAN, Eko Hendro Purnomo.

Ramli mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti keputusan tersebut dengan mengajukan proses PAW ke Sekretariat DPRD Sinjai.

“Kami sudah bersurat ke Sekretariat DPRD Sinjai untuk proses PAW,” katanya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved