Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

40 Kasus Kecelakaan di Sinjai Sepanjang 2026, 3 Korban Meninggal Dunia

Sebanyak 40 kasus kecelakaan dan tiga orang meninggal selama tiga bulan mulai Januari sampai Maret.

Penulis: Muh Ainun Taqwa | Editor: Sudirman
Tribun-timur.com/Muh Ainun Taqwa
KECELAKAAN - Personel Sat Lantas Polres Sinjai melakukan olah TKP di lokasi Lakalantas di Jl Bhayangkara, Sinjai Utara (1/3/2026). Sebanyak 40 kasus lakalantas di Sinjai sepanjang 2026. 

Ringkasan Berita:
  • Sebanyak 40 kasus kecelakaan lalu lintas terjadi di Kabupaten Sinjai selama Januari hingga Maret 2026. 
  • Dari jumlah tersebut, tercatat tiga orang meninggal dunia dan 52 orang mengalami luka ringan, tanpa korban luka berat. 
  • Kerugian material akibat kecelakaan ditaksir mencapai Rp6,3 juta.

TRIBUN-TIMUR.COM, SINJAI— Sebanyak 40 Kasus kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, sepanjang 2026.

Hal itu disampaikan Kasat Lantas Polres Sinjai, AKP Sukri Liwang.

“Kami mencatat 40 kasus lakalantas Januari-Maret 2026,” kata AKP Sukri kepada Tribun-Timur, Jumat (27/3/2026).

Terdapat tiga korban meninggal dunia. 

Tidak terdapat korban luka berat.

Namun tercatat 52 orang mengalami luka ringan.

Baca juga: BBM Eceran di Sinjai Melonjak, Pertamax Kini Rp19 Ribu per Botol

Kerugian material akibat kecelakaan kendaraan ditaksir mencapai jutaan rupiah.

“Kalau kerugian material keseluruhan Rp6.300.000,” ujarnya.

Kapolres Sinjai, AKBP Jamal Fathur Rakhman, mengimbau seluruh masyarakat untuk lebih disiplin dan mengutamakan keselamatan saat berkendara.

“Kami minta untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas," ujarnya.

Pengendara diminta menggunakan perlengkapan keselamatan seperti helm bagi pengendara roda dua, serta tidak mengemudi dalam kondisi lelah atau di bawah pengaruh alkohol. 

Seluruh pengguna jalan agar lebih berhati-hati dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas.

“Keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan untuk memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan layak jalan sebelum digunakan.

“Serta tidak memaksakan diri berkendara dengan kecepatan tinggi, terutama di titik-titik rawan kecelakaan,” katanya. 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved