Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sikap PAN Sinjai Usai Kadernya Divonis 4 Bulan Penjara Gegara Bakar Mobil Politisi Demokrat

Formatur Ketua PAN Sinjai, Arifuddin Cake, menyayangkan sikap kader PAN yang melanggar hukum.

Penulis: Muh Ainun Taqwa | Editor: Sudirman
Tribun-timur.com/Ist
PAN - Arifuddin Cake (kiri) dan Kamrianto (kanan). DPD PAN Sinjai menunggu hasil kajian serta arahan resmi dari DPW maupun DPP terkait nasib Kamrianto 

Ringkasan Berita:
  • Legislator Partai Amanat Nasional (PAN) Sinjai, Kamrianto, divonis 4 bulan 10 hari penjara oleh Pengadilan Negeri Sinjai pada Rabu (25/2/2026). 
  • Ia terbukti membakar mobil milik kader Partai Demokrat, Iskandar. 
  • Satu terdakwa lain, SF (35), juga menerima vonis yang sama. 
  • Putusan yang dibacakan Ketua PN Sinjai, Anthonie Spilkam Mona, lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 8 bulan penjara.

TRIBUN-TIMUR.COM, SINJAI - Legislator Partai Amanat Nasional (PAN) Sinjai, Kamrianto, divonis penjara selama 4 bulan 10 hari.

Ia membakar mobil milik kader Partai Demokrat, Iskandar.

Satu pelaku lainnya yaitu SF (35) juga divonis penjara selama 4 bulan 10 hari.

Putusan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Sinjai, Rabu (25/2/2026).

Ketua Pengadilan Negeri Sinjai, Anthonie Spilkam Mona, menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan yang dipersangkakan.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya, yakni 8 bulan penjara.

Formatur Ketua PAN Sinjai, Arifuddin Cake, menyayangkan sikap kader PAN yang melanggar hukum.

Baca juga: Bakar Mobil, Anggota DPRD Sinjai Kamrianto Divonis 4 Bulan 10 Hari Penjara

DPD PAN Sinjai telah bersurat kepada DPW dan DPP PAN terkait persoalan hukum yang menjerat Kamrianto.

“DPD PAN Sinjai sudah melakukan komunikasi dan melaporkan persoalan ini ke DPW dan DPP PAN,” katanya melalui pesan WhatsApp, Kamis (26/2/2026).

Pihaknya masih menunggu hasil kajian serta arahan resmi dari DPW dan DPP terkait langkah dan tindakan organisasi yang harus diambil.

Setiap keputusan partai memiliki mekanisme dan pertimbangan tersendiri sesuai aturan organisasi.

“Kami akan bersikap sesuai instruksi dan ketentuan partai,” katanya. 

Kronologi Pembakaran Mobil

Kamrianto dan SF terlibat dalam pembakaran mobil Fortuner hitam bernomor polisi DD 227 UL yang terparkir di halaman rumah korban di Lappa Mas 3, Kecamatan Sinjai Utara.

Korban diketahui baru tiba di rumah sekitar pukul 02.00 Wita.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved