Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Sinjai

Bakar Mobil, Anggota DPRD Sinjai Kamrianto Divonis 4 Bulan 10 Hari Penjara

Anggota DPRD Kabupaten Sinjai, Kamrianto (31) dan rekannya SF (35) divonis penjara dalam perkara pembakaran mobil milik Iskandar.

Penulis: Muh Ainun Taqwa | Editor: Muh Hasim Arfah
Tribun-timur.com/Muh Ainun Taqwa
LEGISLATOR SINJAI DIVONIS-Anggota DPRD Kabupaten Sinjai, Kamrianto (31) dan rekannya SF (35) mendengkar vonis dalam sidang di Pengadilan Negeri Sinjai, Rabu (25/2/2026).Kamrianto dan SF terlibat dalam pembakaran mobil Fortuner hitam bernomor polisi DD 227 UL yang terparkir di halaman rumah korban di Lappa Mas 3, Kecamatan Sinjai Utara. 

Ringkasan Berita:
  • Kamrianto dan SF terlibat dalam pembakaran mobil Fortuner hitam bernomor polisi DD 227 UL yang terparkir di halaman rumah korban di Lappa Mas 3, Kecamatan Sinjai Utara.
  • Kasi Humas Polres Sinjai, Iptu Agus Santoso, menyebut pelaku nekat membakar mobil karena sakit hati terhadap korban.

 

TRIBUN-TIMUR.COM, SINJAI- Anggota DPRD Kabupaten Sinjai, Kamrianto (31) dan rekannya SF (35) divonis penjara dalam perkara pembakaran mobil milik kader Partai Demokrat, Iskandar.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Sinjai pada perkara Nomor 2/Pid.B/2026/PN Snj yang menyeret dua terdakwa, Rabu (25/2/2026).

Kantor Pengadilan Negeri Sinjai berada di Jl Persatuan Raya, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara.

Lokasinya tepat berada di depan Kantor Kejaksaan Negeri Sinjai dengan jarak sekira 100 meter. 

Majelis hakim yang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Sinjai, Anthonie Spilkam Mona, selaku Ketua Majelis Hakim.

Humas Pengadilan Sinjai, Ahmad Wiranto, mengatakan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana.

“Kedua terdakwa dikenakan pasal 521 ayat 1,” kata Wira kepada Tribun-Timur saat di temui di Kantor Pengadilan Negeri Sinjai, Kamis (26/2/2026).

Wira yang mengenakan baju batik itu menuturkan majelis menjatuhkan pidana penjara selama 4 bulan 10 hari kepada masing-masing terdakwa.

Baca juga: Curhat DA Istri Kamrianto DPRD Sinjai Jelang Tersangka Perselingkuhan, Kini Dijerat Pasal Perzinahan

“Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 8 bulan,” ujarnya.

Ia ungkap pelapor dan terlapor sepakat damai atau Restorative Justice (RJ).

RJ adalah penyelesaian perkara tindak pidana melalui dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga, dan pihak terkait untuk mencapai keadilan restoratif.

“Keduanya sepakat damai tanpa syarat,” katanya.

Sebelumnya, Kamrianto dan SF terlibat dalam pembakaran mobil Fortuner hitam bernomor polisi DD 227 UL yang terparkir di halaman rumah korban di Lappa Mas 3, Kecamatan Sinjai Utara.

Korban diketahui baru tiba di rumah sekitar pukul 02.00 Wita.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved