Tribun Sinjai
Bakar Mobil, Anggota DPRD Sinjai Kamrianto Divonis 4 Bulan 10 Hari Penjara
Anggota DPRD Kabupaten Sinjai, Kamrianto (31) dan rekannya SF (35) divonis penjara dalam perkara pembakaran mobil milik Iskandar.
Penulis: Muh Ainun Taqwa | Editor: Muh Hasim Arfah
Ia lalu memarkirkan mobilnya.
Sekitar pukul 03.45 Wita, saksi merupakan keluarga korban mendengar suara ledakan dari depan rumah.
Saat keluar, ia melihat mobil sudah terbakar.
Ia segera membangunkan korban.
Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/256/X/2025/SPKT/RES SINJAI, penyelidikan dilakukan.
Pelaku berhasil diamankan.
Kasi Humas Polres Sinjai, Iptu Agus Santoso, menyebut pelaku nekat membakar mobil karena sakit hati terhadap korban.
“Motifnya, Kamrianto merasa sakit hati karena menganggap korban menyembunyikan keberadaan lelaki Sahar (33),” ujar Agus Santoso, Jumat (7/11/2025).
Sahar merupakan kerabat dekat Kamrianto yang sebelumnya dilaporkan ke polisi karena diduga berselingkuh dengan istri Kamrianto, DA (28).
Kamrianto menuding Iskandar bersekongkol dengan Sahar dengan menyembunyikan keberadaannya.
Laporan tersebut tercatat dalam tanda bukti lapor nomor: TBL/254/X/2025 RES SINJAI.(*)
| Aliansi Tonrong Menggugat Demo Jalanan Rusak di Rujab Bupati Sinjai |
|
|---|
| Harga Pertamax Sinjai Naik Rp400 di Tengah Konflik Israel-Iran |
|
|---|
| Tinggal di Rumah Tak Layak, Maharu Dapat Bantuan dari AKBP Jamal Fathur |
|
|---|
| Sosok Kontroversi Kamrianto Divonis Penjara, dari Kasus Narkoba hingga Laporkan Istri Selingkuh |
|
|---|
| Breaking News: Lelaki Lansia Meninggal Dunia setelah 3 Hari tak Keluar Kamar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20260226_LEGISLATOR-SINJAI-DIVONIS_kamrianto-divonis-penjara.jpg)