Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Sinjai

Bakar Mobil, Anggota DPRD Sinjai Kamrianto Divonis 4 Bulan 10 Hari Penjara

Anggota DPRD Kabupaten Sinjai, Kamrianto (31) dan rekannya SF (35) divonis penjara dalam perkara pembakaran mobil milik Iskandar.

Penulis: Muh Ainun Taqwa | Editor: Muh Hasim Arfah
Tribun-timur.com/Muh Ainun Taqwa
LEGISLATOR SINJAI DIVONIS-Anggota DPRD Kabupaten Sinjai, Kamrianto (31) dan rekannya SF (35) mendengkar vonis dalam sidang di Pengadilan Negeri Sinjai, Rabu (25/2/2026).Kamrianto dan SF terlibat dalam pembakaran mobil Fortuner hitam bernomor polisi DD 227 UL yang terparkir di halaman rumah korban di Lappa Mas 3, Kecamatan Sinjai Utara. 

Ia lalu memarkirkan mobilnya.

Sekitar pukul 03.45 Wita, saksi merupakan keluarga korban mendengar suara ledakan dari depan rumah.

Saat keluar, ia melihat mobil sudah terbakar.

Ia segera membangunkan korban.

Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. 

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/256/X/2025/SPKT/RES SINJAI, penyelidikan dilakukan.

Pelaku berhasil diamankan.

Kasi Humas Polres Sinjai, Iptu Agus Santoso, menyebut pelaku nekat membakar mobil karena sakit hati terhadap korban.

“Motifnya, Kamrianto merasa sakit hati karena menganggap korban menyembunyikan keberadaan lelaki Sahar (33),” ujar Agus Santoso, Jumat (7/11/2025).

Sahar merupakan kerabat dekat Kamrianto yang sebelumnya dilaporkan ke polisi karena diduga berselingkuh dengan istri Kamrianto, DA (28).

Kamrianto menuding Iskandar bersekongkol dengan Sahar dengan menyembunyikan keberadaannya.

Laporan tersebut tercatat dalam tanda bukti lapor nomor: TBL/254/X/2025 RES SINJAI.(*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved