Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

2 Polisi Positif Narkoba di Sinjai, Kini Ditahan Unit Propam dan Segera Disidang

Dua polisi yang bertugas di Polres Sinjai, Sulawesi Selatan, ketahuan mengonsumsi narkoba setelah dilakukan tes urine.

Tayang:
Penulis: Muh Ainun Taqwa | Editor: Alfian
Tribun-timur.com/Muh Ainun Taqwa
POLISI NARKOBA - Kasi Propam Polres Sinjai, Iptu Rahmat Kurniansyah saat ditemui di ruang kerjanya Mapolres Sinjai, Jl Bhayangkara, Sinjai Utara (30/12/2025). Propam Polres Sinjai tangani dua oknum anggota Polres Sinjai terlibat narkoba 
Ringkasan Berita:
  • Kegiatan tes urine rutin anggota Polres Sinjai menemukan adanya 2 personel yang positif narkoba yakni FH dan AT.
  • Saat ini kedua polisi tersebut ditahan Unit Propam Polres Sinjai sembari menunggu tahap penyidikan.

 

TRIBUN-TIMUR.COM, SINJAI - Unit Propam Polres Sinjai tahan dua oknum polisi terlibat narkoba.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Propam Polres Sinjai, Iptu Rahmat Kurniansyah kepada TribunTimur.

Mereka adalah FH dan AT personel Polres Sinjai.

“Kami (Propam Polres Sinjai) tangani dua anggota terlibat narkoba,” kata Iptu Rahmat Kurniansyah saat ditemui di ruang kerjanya di Mapolres Sinjai, Jl Bhayangkara, Sinjai Utara, Selasa (30/12/2025).

Iptu Rahmat Kurniansyah yang mengenakan baret berwarna biru itu mengatakan FH dan AT diketahui terlibat barang haram saat menjalani tes urine.

Tes urine jajaran personel Polres Sinjai itu dilaksanakan oleh Propam Polres Sinjai bekerjasama dengan Propam Polda Sulsel pada Juli 2025.

“Dari hasil tes urine ini FH dan AT positif narkoba,” ujarnya.

Iptu Rahmat Kurniansyah menyebut kasus ini sementara tahap  penyidikan.

“Sudah tahap sidik,” katanya.

Baca juga: Polisi Narkoba di Luwu Dipecat Lewat Upacara, Kapolres: Ini Pengingat Bagi Semua

Selanjutnya kata Iptu Rahmat Kurniansyah pihaknya mulai menyiapkan berkas untuk sidang yang dijadwalkan Januari 2025.

“Sementara tahap pemeriksaan dan pelengkapan berkas untuk persiapan sidang,” ujarnya.

Sebelumnya, Sat Res Narkoba Polres Sinjai menangani 52 kasus penyalahgunaan narkoba selama 2025.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Sinjai, AKP Mudatsir saat konferensi pers di Mapolres Sinjai, Jl Bhayangkara, Sinjai Utara, Selasa (30/12/2025).

Kegiatan ini dipimpin oleh Kabag Ops Polres Sinjai, AKBP Sunyoto dan diikuti Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Adi Asrul.

Selanjutnya, Kasat Lantas Polres Sinjai, Iptu Sukri Lawang Kasi Humas Polres Sinjai, Ipda Agus Santoso dan sejumlah awak media.

“Januari hingga September 2025 kita amankan 52 orang penyalahgunaan narkoba,” kata AKP Mudatsir kepada TribunTimur.

AKP Mudatsir yang mengenakan baju kemeja biru gelap itu mengatakan pihaknya menangani 52 kasus mulai januari hingga desember 2025 dengan penyelesaian 43 kasus.

“Semua 52 kasus, sementara penyelesaiannya 43 kasus, 9 kasus lainnya sementara berproses,” katanya.

Dari jumlah keseluruhan, Sat Res Narkoba mengamankan 71 tersangka.

Rinciannya, laki-laki 67 orang dan 4 perempuan.

“Dari jumlah tersangka pengedar 34 orang dan pengguna 40 orang,” ujarnya.

Baca juga: Apes! Nasib Polisi Narkoba di Polres Palopo di Tangan Propam

Sementara barang bukti yang diamankan berupa termadol (daftar G) 1.182 butir, sabu 50,13 gram dan tembakau sintetis 7,06 gram.

Menurut AKP Mudatsir, menyampaikan komitmennya memberantas narkoba diwilayah hukumnya. 

"Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sinjai demi menjaga generasi muda," katanya.

AKP Mudatsir juga mengajak masyarakat memerangi peredaran narkoba.

“Kami imbau masyarakat memberikan informasi peredaran narkoba untuk kebaikan bersama,” ujarnya.(*)

 

 

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved