Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Istri Legislator Sinjai Tidak Ditahan Meski Sudah Tersangka Kasus Perselingkuhan

Istri Anggota DPRD Sinjai, DA (28), ditetapkan sebagai tersangka kasus perselingkuhan, namun tidak ditahan.

Penulis: Muh Ainun Taqwa | Editor: Sukmawati Ibrahim
Istimewa
  ISTRI KAMRIANTO TERSANGKA -  Anggota DPRD Sinjai, Kamrianto, bersama istrinya, DA. DA kini menjadi tersangka kasus perselingkuhan namun tidak ditahan. 

Ringkasan Berita:
  • Istri Anggota DPRD Sinjai, DA (28), ditetapkan tersangka kasus perselingkuhan dengan SH (32), kerabat dekat suaminya. 
  • Meski tersangka, keduanya tidak ditahan karena ancaman hukuman sembilan bulan, tetapi wajib lapor setiap Senin dan Kamis. 
  • Berkas kasus sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sinjai.
 
 

 

TRIBUN-TIMUR.COM, SINJAI – Istri Anggota DPRD Sinjai, Kamrianto, berinisial DA (28), ditetapkan tersangka kasus perselingkuhan.

Meski demikian, DA tidak ditahan.

Kasus dugaan perselingkuhan ini juga menjerat seorang pria berinisial SH (32).

Keduanya kini resmi menjadi tersangka.

Mereka dikenai Pasal 284 KUHP tentang pidana perzinahan.

Kanit PPA Polres Sinjai, Ipda Andi Ilyas, mengatakan DA dan SH tidak bisa ditahan karena ancaman hukumannya hanya sembilan bulan.

“Tidak bisa ditahan karena ancaman hukuman 9 bulan,” ujar Ipda Ilyas saat ditemui di Mapolres Sinjai, Rabu (17/12/2025).

Meski tidak ditahan, keduanya wajib lapor setiap Senin dan Kamis.

Ipda Ilyas juga memastikan keberadaan tersangka.

DA berada di rumah orang tuanya di Sinjai Utara.

Sementara SH tinggal di Tellulimpoe.

Berkas kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sinjai.

Kasus ini bermula saat Kamrianto melaporkan istrinya karena diduga berselingkuh dengan SH.

Laporan itu tercatat dalam Tanda Bukti Lapor Nomor: TBL/254/X/2025 RES SINJAI.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved