Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Paman Cabuli Ponakannya yang Masih Berusia 14 Tahun di Sinjai

Peristiwa tersebut terjadi 25 September 2025 di Jl Halim Perdana Kusuma, Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara.

Tayang:
Penulis: Muh Ainun Taqwa | Editor: Alfian
Istimewa/Resmob Polres Sinjai
KASUS PENCABULAN - Foto Pelaku AR saat diamankan oleh Tim Resmob Polres Sinjai dikirimkan ke Tribun-Timur.com, Kamis (4/12/2025). Pelaku AR kini sudah ditetapkan tersangka pencabulan. 

Pelaku kini sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik PPA Polres Sinjai.

“Pelaku sudah ditetapkan tersangka,” katanya.

Baca juga: Pimpinan Pesantren Pelaku Pencabulan Santri di Maros Belum Ditangkap, Polisi: Sudah DPO

Terpisah, Aktivis Perempuan dan Anak, Mirfayani Mirzal, mengecam perbuatan terduga pelaku yang melakukan pelecehan seksual terhadap anak.

“Anak adalah kelompok yang rentan seharusnya dijaga dan dilindungi, sehingga kasus ini harus diselesaikan sesuai hukum yang berlaku,” kata Mirfayani saat ditemui di kedai Kopi di Jl Tondong.

Mirfayani minta polisi memberikan hukuman yang pantas terhadap pelaku.

“Pelaku harus dihukum dengan berat sesuai aturan yang berlaku agar tidak ada lagi kejadian seperti ini,” ujar Mirfayani dengan nada tegas.(*)

 


 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved