Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ahli Waris Petani Terima Rp42 Juta Santunan BPJS Ketenagakerjaan, Diserahkan Langsung Bupati Sidrap

Bupati Sidrap serahkan santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris petani sebesar Rp42 juta.

Humas Setda Sidrap
BPJS KETENAGAKERJAAN - Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris almarhum Kasman, anggota Kelompok Tani Mega Buana, Kelurahan Lakessi, Kecamatan Maritengngae, pada Senin (8/12/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Bupati Sidrap menyerahkan santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp42 juta kepada ahli waris petani.
  • Penyerahan berlangsung pada kegiatan Panen IP300 yang dihadiri Forkopimda dan para petani.
  • BPJS Ketenagakerjaan mengingatkan bahwa seluruh pekerja berhak atas perlindungan jaminan sosial.
 

 

TRIBUN-TIMUR.COM - Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris almarhum Kasman, anggota Kelompok Tani Mega Buana, Kelurahan Lakessi, Kecamatan Maritengngae, pada Senin (8/12/2025).

Penyerahan dilakukan di sela kegiatan Panen Program Indeks Pertanaman (IP) 300 di Kelurahan Majjeling Wattang, yang turut disaksikan Forkopimda, para petani, dan undangan lainnya.

Kehadiran pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan pada kegiatan ini menjadi bentuk komitmen bersama dalam meningkatkan perlindungan bagi pekerja sektor pertanian.

Bupati Syaharuddin Alrif menegaskan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja rentan yang memiliki risiko kerja cukup tinggi.

Ia menyebut bahwa ahli waris Kasman menerima santunan sebesar Rp42 juta sebagai bentuk perlindungan sosial ekonomi dari pemerintah.

“Kami memastikan program BPJS Ketenagakerjaan berjalan dan manfaatnya dirasakan oleh masyarakat, khususnya pekerja rentan. Santunan ini diharapkan dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” ujarnya.

Ia juga mengajak para petani untuk segera mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan agar mendapatkan perlindungan yang sama.

Perwakilan BPJamsostek Cabang Sidrap, Account Representative Azis, menjelaskan bahwa seluruh pekerja baik formal maupun informal berhak memperoleh perlindungan melalui program jaminan sosial. 

Program tersebut mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), serta Jaminan Kematian (JKM).

Melalui penyerahan santunan ini, BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkab Sidrap berharap semakin banyak pekerja sektor pertanian memahami pentingnya jaminan sosial serta mendapatkan perlindungan yang layak.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved