Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidrap Mantapkan Implementasi Inaproc Versi 6

Sidrap sosialisasikan Perpres 46/2025 dan Inaproc Versi 6 untuk perkuat transformasi pengadaan.

Humas Setda Sidrap
SIDRAP - Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang menggelar Sosialisasi Perpres Nomor 46 Tahun 2025 dan implementasi e-Purchasing Konstruksi pada Inaproc Versi 6, Rabu (3/12/2025), di Aula Saromase Kompleks SKPD. 
Ringkasan Berita:
  • Sidrap gelar sosialisasi Perpres 46/2025 dan implementasi Inaproc Versi 6 untuk 350 peserta OPD.
  • Kegiatan ditekankan sebagai tanggung jawab jabatan untuk memastikan pengadaan sesuai prosedur.
  • Tiga narasumber hadir memberikan penguatan teknis terkait e-Purchasing Konstruksi.

TRIBUN-TIMUR.COM – Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang menggelar Sosialisasi Perpres Nomor 46 Tahun 2025 dan implementasi e-Purchasing Konstruksi pada Inaproc Versi 6, Rabu (3/12/2025), di Aula Saromase Kompleks SKPD.

Kegiatan ini diikuti sekitar 350 peserta, terdiri dari kepala OPD, KPA, PPTK, pejabat pengadaan, pokja pemilihan UKPBJ, hingga pelaku PBJ di seluruh OPD.

Mewakili Bupati Sidrap, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Siara Barang membuka kegiatan dan menegaskan bahwa Perpres 46/2025 membawa perubahan besar dalam tata kelola pengadaan pemerintah.

Ia juga menekankan pentingnya implementasi e-Purchasing Konstruksi melalui Inaproc Versi 6 sebagai bagian dari transformasi digital pengadaan. Sistem ini, jelasnya, memberi kemudahan, tetapi membutuhkan ketelitian, kompetensi, dan kedisiplinan seluruh pejabat terkait.

“Karena itu, saya ingin menegaskan satu hal yang sangat penting, kegiatan hari ini bukan sekadar sosialisasi, tetapi merupakan kewajiban moral dan tanggung jawab jabatan,” ujarnya.

Siara Barang mengajak peserta memanfaatkan kegiatan tiga hari ini secara optimal. Ia meminta peserta aktif bertanya, mencatat poin penting, dan memastikan seluruh materi benar-benar dipahami.

“Kami ingin memastikan setelah kegiatan ini tidak ada lagi OPD yang salah prosedur, tidak ada lagi keterlambatan input paket, serta tidak ada lagi hambatan pembangunan akibat kelalaian atau ketidakpahaman para pelaku PBJ,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Musafir Tajuddin, menjelaskan tujuan kegiatan ini, yakni meningkatkan pemahaman mengenai substansi Perpres 46/2025, meningkatkan keterampilan teknis pelaksanaan e-Purchasing Konstruksi melalui Inaproc Versi 6, serta menyelaraskan praktik pengadaan agar lebih efektif, efisien, dan sesuai ketentuan terbaru.

Sosialisasi berlangsung selama tiga hari, 3–5 Desember 2025. Untuk memperkuat pemahaman peserta, panitia menghadirkan tiga narasumber, yakni Eddy Setiadi Irawan (Kepala Bagian PBJ Biro Barjas Provinsi Sulawesi Selatan), Rachmat Junaidy (Fungsional Pengelola Ahli Madya PBJ), dan Wempi Sumarlin (Kepala Bagian PBJ Kabupaten Maros).(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved