Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Wujud Transparansi dan Akuntabilitas, Wabup dan Kejari Sidrap Musnahkan Barang Bukti Perkara

Wakil Bupati Sidrap, Nurkanaah bersama Kejaksaan Negeri Sidrap melakukan pemusnahan barang bukti perkara pidana umum yang telah inkrah.

Tayang:
Humas Setda Sidrap
PEMUSNAHAN BARANG BUKTI - Kejari Sidrap bersama Wakil Bupati Sidrap, Nurkanaah dan unsur Forkopimda melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti perkara yang berlangsung di halaman Kantor Kejari Sidrap, Rabu (15/10/2025). Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari sejumlah perkara pidana umum, di antaranya narkotika jenis sabu-sabu, senjata tajam (badik), telepon seluler, serta barang lainnya.  

TRIBUN-TIMUR.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidenreng Rappang (Sidrap) kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum melalui pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum.

Kegiatan berlangsung di halaman Kantor Kejari Sidrap, Rabu (15/10/2025), dihadiri Wakil Bupati Sidrap Nurkanaah bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari sejumlah perkara pidana umum, di antaranya narkotika jenis sabu-sabu, senjata tajam (badik), telepon seluler, serta barang lainnya. 

Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka, menggunakan metode berbeda sesuai karakteristik barang, seperti melarutkan sabu ke dalam air, memotong senjata tajam dan ponsel dengan gerinda, serta dibakar dalam wadah khusus.

Wakil Bupati Sidrap, Nurkanaah dalam sambutannya menyampaikan apresiasi terhadap langkah Kejaksaan Negeri Sidrap dan aparat penegak hukum lainnya.

"Kegiatan pemusnahan barang bukti bukan hanya prosedur administratif, tetapi bukti nyata komitmen pemerintah dan aparat dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta kepastian hukum atas perkara yang telah inkrah,” ujar Nurkanaah.

Ia menegaskan bahwa langkah tersebut juga mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti, sekaligus mengurangi penumpukan barang sitaan di ruang penyimpanan aparat penegak hukum.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang, kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri Sidrap beserta seluruh aparat penegak hukum atas kerja keras dalam proses penanganan perkara hingga tahap pemusnahan,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap Sutikno menjelaskan, pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari transparansi dan akuntabilitas publik. Kami ingin memastikan kepada masyarakat bahwa seluruh barang bukti perkara benar-benar dimusnahkan sebagaimana mestinya,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa untuk pemusnahan senjata api dan amunisi, Kejari Sidrap menggandeng pihak TNI agar proses berjalan aman dan sesuai prosedur.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Dandim 1420 Sidrap Letkol Awaleoddin, Wakapolres Sidrap Kompol Sulkarnain, Kepala BNNK Sidrap Syahril Said, Inspektur Kabupaten Mustari Kadir, perwakilan Pengadilan Negeri, serta para pejabat utama Kejari Sidrap.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved