Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Akpol 2005

Profil AKBP Fantry Taherong Bongkar Pembunuhan Wanita di Wisma Sidrap

Polres Sidrap di bawah komando AKBP Fantry Taherong berhasil membongkar pembunuhan wanita muda di wisma Sidrap

Editor: Ari Maryadi
RACHMAT ARIADI/TRIBUN-TIMUR.COM
PEMBUNUHAN. Tampang Yunus pelaku pembunuhan wanita di Wisma Sidrap saat diamankan di Mapolres Sidrap, Jumat (12/9/2025). Kasus itu diungkap di bawah komando AKBP Fantry Taherong. 

TRIBUN-TIMUR.COM, SIDRAP -- Polres Sidrap di bawah komando AKBP Fantry Taherong berhasil membongkar kasus pembunuhan wanita muda di Kabupaten Sidenreng Rappang.

AKBP Fantry Taherong lulusan Akpol 2005.

Kasus pembunuhan wanita muda di Sidrap itu viral di media sosial.

Korban bernama MKP (34). Kasus itu jadi perhatian publik.

Wanita muda itu ditemukan tewas di salah satu wisma di Kecamatan Dua Pitue, Sidrap Jumat (5/9/2025).

Polres Sidrap hanya butuh 7 hari untuk mengungkap pelaku pembunuhan tersebut.

Pelaku bernama Yunus (31).

Polisi juga mengungkap, Yunus membunuh korban karena diminta untuk membayar setelah melakukan berhubungan badan dengan korban.

Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong mengatakan, setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pihaknya bisa melacak keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan di Desa Ujung Kessi, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo, Kamis (11/9/2025).

Kata dia, saat itu pelaku sedang bersembunyi di rumah tengah sawah.

"Setelah kami melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapatkan CCTV. Kami bisa langsung mendapatkan identitas pelaku, kami lacak ternyata yang bersangkutan sembunyi di rumah tengah sawah setelah membunuh korban," katanya saat konferensi pers, Jumat (12/9/2025).

Fantry mengungkapkan, Yunus dan korban berkenalan melalui aplikasi Mi Chat sehingga mereka janjian untuk bertemu di salah satu wisma Sidrap.

Dia menjelaskan, awalnya Yunus dan korban bersepakat untuk berhubungan badan selama satu jam dengan bayaran Rp 600 ribu.

Namun setelah melakukan hubungan badan, pelaku tidak memberikan bayaran sesuai kesepakatan. Alasannya, durasi layanan masih tersisa 25 menit.

"Yang bersangkutan (pelaku) melakukan hubungan seksual selama 1 jam dengan korban, setelah pelaku dan korban sudah melakukan kegiatannya. Yunus merasa ada sisa waktu 25 menit terakhir, sehingga meminta kembali untuk berhubungan namun tidak digubris korban," jelasnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved