Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bupati dan Kapolres Sidrap Pastikan Kelancaran SKCK 2.400 PPPK Paruh Waktu

Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif dan Kapolres Fantry Taherong tinjau proses SKCK bagi 2.400 PPPK paruh waktu.

Tayang:
Humas Setda Sidrap
PPPK PARUH WAKTU - Bupati Sidrap, Syaharuddin Alrif bersama Kapolres Sidrap, AKBP Fantry Taherong memantau langsung jalannya pelayanan SKCK di halaman Polres Sidrap pada Jumat (12/9/2025). Kehadiran mereka bertujuan memastikan proses administrasi berjalan tertib, efisien, dan sesuai jadwal. 

TRIBUN-TIMUR.COM – Pemkab Sidrap bersama Polres Sidrap memberikan dukungan penuh terhadap kelancaran proses penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi 2.400 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu.

Bupati Sidrap, Syaharuddin Alrif bersama Kapolres Sidrap, AKBP Fantry Taherong memantau langsung jalannya pelayanan SKCK di halaman Polres Sidrap pada Jumat (12/9/2025). Kehadiran mereka bertujuan memastikan proses administrasi berjalan tertib, efisien, dan sesuai jadwal.

Dalam arahannya, Syaharuddin meminta para peserta tetap sabar dan tidak terburu-buru dalam mengikuti proses pelayanan.

"Santai saja, Insya Allah kalau rezeki tidak akan ke mana. Yang penting sabar, semua SKCK akan dibuatkan tepat waktu,” ucap Bupati Sidrap.

Ia juga mengingatkan agar peserta mengutamakan ketertiban dan kenyamanan saat antre.

"Kalau perlu tidak usah berdiri berdesakan, tunggu dipanggil biar rapi,” tambahnya.

Syaharuddin memastikan seluruh nama PPPK paruh waktu sudah masuk dalam daftar pemberkasan. 

Ia juga mengapresiasi komitmen Polres Sidrap dalam mendukung kelancaran proses administrasi ini.

"Saya yakin, saking maunya Pak Kapolres membantu, tim Polres Sidrap siap melayani 24 jam,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Sidrap menegaskan kesiapan jajarannya memberikan pelayanan prima kepada para peserta, termasuk dalam penjadwalan pelayanan agar tidak terjadi penumpukan antrean.

Program penerbitan SKCK ini merupakan salah satu tahap penting dalam proses administrasi PPPK paruh waktu di Kabupaten Sidrap. 

Pemerintah daerah bersama Polres Sidrap berharap seluruh peserta dapat memperoleh dokumen yang diperlukan tepat waktu, sehingga proses pengangkatan dan penempatan dapat berjalan lancar.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved