Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Awal Mula Masalah Taqy Malik hingga Viral Gegara Diduga Gelapkan Uang Donasi Ummat

Dana yang bersumber dari donasi diduga digelapkan Taqy Malik demi kepentingan pribadi. 

Instagram/@taqymaliknew
SENGKETA TANAH - Taqy Malik kini viral diduga gelapkan dana ummat untuk kepentingan pribadi. Namanya kini viral perkara sengketa tanah. 

Bukan tanpa alasan hal itu dilakukannya, sebab ia memiliki harapan pada bisnis yang digadang-gadang bisa menutup uang cicilan dari tanah kavling tersebut.

"Jadi ekonomi saat itu sempat turun, ketika saya mau ngurus masjid ini ada sesuatu bisnis yang jadi harapan saya," urainya.

Namun sayangnya, bisnis itu pun gagal dan Taqy Malik tak bisa membayarkan cicilan tanah tersebut.

"Di termin kedua itu kita gagal, nggak bisa bayar sesuai kesepakatan, yang harusnya Rp667 juta kita cuma bisa bayar Rp100 juta," pugkasnya.

Kronologi Singkat  Sengketa Tanah Taqy Malik

Pada tahun 2022 lalu, Taqy Malik berniat membeli delapan kavling tanah yang berada di kawasan Bogor, Jawa Barat dengan rincian tujuh kavling kosong dan satu kavling rumah.

Kemudian ia pun menandatangani Akta Perikatan Jual Beli (PJB) dengan dua pihak bernama Sirhan dan Sania Sanabel Bisyir.

Ia pun memberikan uang Rp1 miliar sebagai tanda jadi alias DP, lalu menyerahkan Rp2,2 miliar sebagai cicilan.

Namun sampai tenggang waktu yang ditentukan, proses pembayaran tanah itu belum juga lunas.

Sementara Taqy sudah Masjid Malikal Mulki di atas 2 kavling tanah sengketa.

Hal ini memicu gugatan dari pihak penjual karena dianggap wanprestasi.

Di awal tahun 2024, pihak pemilik tanah pun melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Bogor.

Tepat pada 25 Juli 2024 PN Bogor menyatakan Taqy wanprestasi, membatalkan perjanjian jual beli, dan memerintahkan pengosongan lahan kecuali satu kavling rumah.

Di tengah permasalahan itu, Taqy justru melakukan penggalangan dana dengan dalih menyelamatkan masjid.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved