Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dana BUMDes Pinrang Diduga Buat Kampanye Caleg, Kasi Pidsus Beberkan Fakta

Penyidik Polres Pinrang menyerahkan berkas perkara, barang bukti, beserta tersangka kepada tim jaksa penuntut.

Tayang:
Penulis: Moh Faizal Lupphy S | Editor: Saldy Irawan
Tribun-timur.com/Moh Faizal Lupphy S
KORUPSI BUMDES - IR.YP Mantan Kepala Desa Lembang Mesakada, Kecamatan Lembang, Kabupaten Pinrang sedang digiring masuk ke mobil tahanan Kejaksaan Negeri Pinrang usai menjalani pemeriksaan kurang lebih 4 jam di Kantor Kejaksaan Negeri Pinrang, Rabu (17/6/2026). Tersangka diduga menggunakan dana desa tersebut untuk mendanai pencalonan legislatif salah satu calon 

TRIBUN-TIMUR.COM, PINRANG - Kejaksaan Negeri Pinrang, resmi menerima pelimpahan tahap dua kasus korupsi dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Mantan Kepala Desa Lembang Mesakada, Kecamatan Lembang, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

Dari pantauan Tribun-Timur.com di lokasi, pemeriksaan Mantan Kepala Desa Lembang Mesakada, IR.YP berlangsung sekira 4 jam lebih.

Penyidik Polres Pinrang menyerahkan berkas perkara, barang bukti, beserta tersangka kepada tim jaksa penuntut.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pinrang, Akbar, membenarkan pelimpahan kasus tersebut.

"Tadi tahapan tahap dua, pelimpahan berkas perkara, barang bukti dari penyidik," ujar Akbar kepada wartawan termasuk Tribun-Timur.com di Kantor Kejaksaan Negeri Pinrang, Jalan Jenderal Sukowati, Kecamatan Watang Sawitto, Rabu (17/6/2026).

Kasus korupsi ini berfokus pada dugaan kuat penyalahgunaan dana anggaran milik lembaga BUMDes.

Pihak Inspektorat Kabupaten Pinrang telah merampungkan perhitungan total nilai kerugian keuangan keuangan negara.

"Hasil perhitungan Inspektorat itu bernilai kurang lebih 203 juta sekian," ungkap Akbar menjelaskan.

Muncul dugaan kuat bahwa uang hasil korupsi tersebut mengalir untuk modal kampanye pemilu.

Tersangka diduga menggunakan dana desa tersebut untuk mendanai pencalonan legislatif salah satu calon.

"Indikasi mungkin ada pernyataan seperti itu juga dari saksi," tutur Akbar secara hati-hati.

Pihak kejaksaan masih mendalami kebenaran isu pemanfaatan dana BUMDes untuk kepentingan politik praktis.

Jaksa penuntut umum tetap memerlukan pembuktian secara formil terkait dugaan aliran dana kampanye.

"Kita perlu membuktikannya lebih lanjut apakah betul dipergunakan kepentingan kampanye," kata Akbar menambahkan.

Fakta penyidikan sementara membuktikan adanya sejumlah kegiatan pengadaan modal BUMDes yang fiktif.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:00 WIB
France
Prancis
3 - 1
Senegal
Senegal
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 05:00 WIB
Iraq
Irak
1 - 4
Norway
Norwegia
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 08:00 WIB
Argentina
Argentina
3 - 0
Algeria
Aljazair
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 11:00 WIB
Austria
Austria
3 - 1
Jordan
Yordania
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved