Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dikbud Pinrang Buka Posko Aduan Penerimaan Calon Siswa Baru, Apa Saja Bisa Dilaporkan?

Bagi calon siswa baru yang ingin mengadukan proses SPMB bisa mendatangi kantor Dikbud Pinrang Jalan Gatot Subroto No. 3.

Tayang:
Penulis: Moh Faizal Lupphy S | Editor: Sudirman
Tribun-timur.com/Moh Faizal Lupphy S
SISWA BARU - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pinrang di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Watang Sawitto. Penerimaan siswa baru, Dinas Pendidikan membuka posko aduan SPMB 2026. 

Ringkasan Berita:
  • Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Pinrang membuka posko pengaduan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 di kantor Dikbud Pinrang, Jalan Gatot Subroto No. 3. 
  • Posko ini melayani aduan terkait zonasi, administrasi, hingga wilayah blank spot selama proses penerimaan siswa baru berlangsung 18 Mei–20 Juni 2026.
  • Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dikbud Pinrang, Ridwan, menegaskan pelaksanaan SPMB 2026 mengacu pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025. 

TRIBUN-TIMUR.COM, PINRANG - Dinas Pendidikan dan Budaya (Dikbud) Pinrang buka posko pengaduan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026.

Penerimaan siswa baru mulai 18 Mei sampai 20 Juni 2026.

Bagi calon siswa baru yang ingin mengadukan proses SPMB bisa mendatangi kantor Dikbud Pinrang Jalan Gatot Subroto No. 3.

Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dikbud Pinrang, Ridwan, mengatakan beberapa masalah bisa diadukan ke posko yaitu ada siswa baru rumahnya tidak masuk dalam zonasi.

Begitupula kendala administrasi SPMB atau PPDB.

"Kami sudah melakukan sosialisasi aturan pendaftaran sampai ke tingkat sekolah," kata Ridwan, Rabu (20/5/2026).

Baca juga: Jadwal Lengkap Penerimaan Siswa Baru TK, SD, dan SMP di Pinrang

Sosialisasi ini melibatkan pihak inspektorat untuk memastikan proses berjalan secara transparan.

Aturan  tahun ini mencakup jenjang TK hingga SMP.

"Untuk jenjang SMA itu sudah menjadi kewenangan pihak pemerintah provinsi," jelas Ridwan.

Dasar hukum pelaksanaan SPMB ini mengacu pada regulasi kementerian.

"Kita masih menggunakan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 sebagai dasar aturan," ujarnya.

Pihak dinas juga rutin melakukan pembaruan data zonasi bersama koordinator wilayah.

"Koordinator wilayah merapatkan pembagian zona ini bersama seluruh kepala sekolah," tutur Ridwan.

Data zonasi yang telah diperbarui kemudian diserahkan langsung ke dinas pendidikan.

Bagi calon siswa di area blank spot, dinas menyiapkan solusi khusus.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved