Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rp265 Miliar Defisit Bone, Laporan BPK Picu Penyelidikan Kejati

Laskar Arung Palakka laporkan dugaan korupsi Pokir DPRD Bone. Mantan Pj Bupati Andi Islamuddin dipanggil Kejati, tapi sempat mangkir dua kali.

Penulis: Wahdaniar | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIM
KEJATI SULSEL - Suasana kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati Sulsel) di Jl Urip Sumoharjo, Makassar, beberapa waktu lalu. Ketua Laskar Arung Palakka, Andi Akbar Napoleon, buka suara soal kronologi yang menguak dugaan korupsi berjamaah. 

TRIBUN-TIMUR.COM, BONE – Ketua Laskar Arung Palakka, Andi Akbar Napoleon, mengungkap kronologi laporan dugaan korupsi dana pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Bone dilaporkan sejak Januari 2025.

Andi Akbar Napoleon menjelaskan, kasus korupsi melibatkan dana Pokir DPRD Bone telah dilaporkan sejak Januari 2025.

Pihak yang mulai diperiksa dalam kasus tersebut adalah Plt Sekwan Bone Idrus, Ikhsan, dan Hj Faidah.

Pernyataan tersebut disampaikan saat dikonfirmasi Tribun-Timur.com, Selasa, 26 Agustus 2025.

Ia menyebut kasus tersebut berkembang setelah Plt Sekwan menunjuk kepala OPD.

“Setelah itu dikembangkan kan lah kasus ini karena sekwan menunjuk kepada kepala OPD dan diperiksa lah seluruh kepala OPD yang menangani pokir,” katanya.

Pemeriksaan melebar setelah kepala dinas menyebut Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Baca juga: Mantan Pj Bupati Bone Diperiksa Kejati Sulsel Hari Ini

“Setelah diperiksa dikembangkan lagi karena kepala dinas menyebut TAPD, maka dari itu semua TAPD diperiksa,” kata Andi Akbar.

Dalam TAPD terdapat mantan Sekda Bone sekaligus mantan Pj Bupati Bone, Andi Islamuddin.

“Di sinikan TAPD itu mantan Sekda dan juga pernah menjabat sebagai Pj Bupati yakni Andi Islamuddin. Dia ini sudah dua kali kemarin dipanggil tapi mangkir terus,” jelasnya.

“Saya baru tahu tadi ternyata hari ini dia juga sewaktu demo bertepatan dengan pemeriksaan Andi Islamuddin,” sambungnya.

Ia mengaku mendapat komitmen langsung dari pihak Kejati Sulsel.

“Kasi Pidsus Kejati tadi menyampaikan ke saya bahwa laporan ini atensi dia. Dan dia bersungguh-sungguh, tidak ada yang bisa intervensi dia siapapun dia,” tegasnya.

Andi Akbar menegaskan laporan yang dilayangkan mencakup seluruh anggota Banggar dan TAPD Bone tahun 2024.

“Karena merekalah yang menetapkan APBD Pokok dan Perubahan,” ucapnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved