Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tips Motor

Kenapa Motor Baru Harus Servis 1.000 Kilometer Pertama? Penjelasan Diler

Servis 1.000 kilometer pertama atau paling lama satu bulan setelah pembelian tetap harus dilakukan.

Editor: Hasriyani Latif
DOK TRIBUN TIMUR/MUH ABDIWAN
SERVIS MOTOR - Mekanik memeriksa kondisi motor konsumen di Astra Motor Alauddin, Makassar, beberapa waktu lalu. Servis motor 1.000 km pertama tetap harus dilakukan untuk menjaga mesin tetap awet. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Setelah membeli motor baru, banyak orang merasa kendaraannya dalam kondisi prima sehingga tak perlu buru-buru ke bengkel.

Padahal servis 1.000 kilometer pertama atau paling lama satu bulan setelah pembelian tetap harus dilakukan.

Servis 1.000 km pertama kadang dianggap sepele pemilik motor baru. 

Padahal, inilah momen penting untuk menjaga mesin tetap awet sejak awal.

Lantas, kenapa servis 1.000 km penting dilakukan?

Simak penjelasan lengkap dari Astra Motor Sulawesi Selatan (Asmo Sulsel), diler utama motor Honda di wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, dan Ambon.

Technical Service Manager Asmo Sulsel, Anton Prihatno mengatakan servis pada jarak 1.000 km atau biasa disebut KPB 1 (Kupon Perawatan Berkala pertama) memiliki peran sangat penting untuk menjaga performa mesin sejak awal.

"Pada motor baru masih ada kemungkinan tersisa gram-gram atau kotoran halus hasil produksi di dalam mesin," kata Anton kepada Tribun-Timur.com, Rabu (27/8/2025). 

Baca juga: 2 Alasan Kenapa Ban Motor Kempes Tak Boleh Dipaksa Jalan

Jika tidak segera dibersihkan, kotoran ini bisa bercampur dengan oli dan mengganggu kinerja mesin.

“Servis KPB 1 di 1.000 km itu untuk memastikan mesin benar-benar bersih dari sisa kotoran produksi," ujarnya. 

Servis KPB 1 gratis karena sudah termasuk dalam paket pembelian motor baru. 

Konsumen hanya perlu datang ke bengkel resmi untuk mendapatkan pemeriksaan menyeluruh sekaligus penggantian oli.

Karenanya, sayang sekali jika servis gratis ini dilewatkan.

Setiap motor yang baru dibeli disertakan Buku Pedoman Pemilik dan Garansi (BPPG).

BPPG berisi informasi tentang panduan kepemilikan dan penggunaan sepeda motor sehari-hari.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved