Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Refleksi Ramadan

Ujaran Kebencian

Hasud dalam bahasa Arab berarti menghasut, memprovokasi orang lain agar ikut membenci musuhnya.

Tayang:
Ist
REFLEKSI RAMADAN - Menteri Agama Nasaruddin Umar. 

Oleh: Prof Nasaruddin Umar
Menteri Agama

TRIBUN-TIMUR.COM - Ujaran kebencian (Hate Speech) - baca HS, secara literal berarti “ungkapan kebencian”.

Dalam kamus disebutkan: Speech that attacks a persoan or group on the basis of race, religion, gender, or sexual orientation (ungkapan yang menyerang seseorang atau kelompok berdasarkan ras, agama, gender, atau orientasi sksual).

Dalam sosiologi masyarakat Indonesia HP lebih banyak diartikan sebagai ungkapan dan siar kebencian yang dialamatkan kepada orang perorangan, kelompok, atau lembaga berdasarkan agama, kepercayaan, aliran, etnik, ras, golongan, gender, orientasi seksual, dan hal-hal lain yang dapat memancing kemarahan publik.

Istilah yang digunakan dalam Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian ialah “Ujaran Kebencian” sebgai terjemahan dari “Hate Speech”.

HS bisa terjadi dalam berbagai bentuk. Bisa dalam bentuk statemen, tulisan, karikatur, dan berbagai isarat lain yang memompokan semangat kebencian dan antipasti kepada kelompok tertentu.

Di antara RH yang paling sensitive ialah Religiuos-Hate Speech (RHS), yaitu ungkapan kebencian berlatar belakang agama, kepercayaan, aliran, mazhab, sekte, dan atribut keagamaan lainnya.

Sebuah tindakan dapat adisebut RHS jika tindakan tersebut memenuhi syarat dan unsur RHS, yaitu adanya pelaku yang terbukti melakukan RHS, ada perbuatan yang dapat dikategorikan RHS, dan ada kelompok yang dituding dan yang bersangkutan mengalami kerugian atas ungkapan tersebut.

HS memang sesuatu yang tercela dan bisa merusak ketenangan dan ketenteraman masyarakat, bisa mengoyak persatuan dan kesatuan sebagai warga bangsa, dan lebih berbahaya ialah bisa menimbulkan konflik dan perang terbuka.

Jika HP dibiarkan tanpa ada ketentuan yang mengaturnya, maka akan bermuara kepada sebuah masyarakat yang berantakan (social disorder) yang pada gilirannya akan merugikan dunia kemmanusiaan.

Karena itu HP perlu ada penanganan yang secara terukur.

Disebut terukur karena kalau penanganan HS ditangani secara berlebih berlebihan bisa juga menimbulkan kontraproduktif untuk sebuah masyarakat demokratis.

Kita tidak ingin penanganan HP menimbulkan kevakuman dinamisme masyarakat, memasung kreatifitas intelektual, mengurangi kebebasan mimbar, dan menutup kembali era keterbukaan yang dengan susah payah diperjuangkan.

Inilah tantangan kita ke depan. Dalam literatur Islam, HS memiliki beberapa padanan. Di antaranya yang paling dekat ialah hasud.

Hasud dalam bahasa Arab berarti menghasut, memprovokasi orang lain agar ikut membenci musuhnya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved