Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PPPK Sekolah Rakyat 2026

Info Seleksi PPPK Sekolah Rakyat 2026: Formasi, Syarat, Jadwal, dan Cara Daftar

Cek formasi, jadwal, syarat, hingga cara daftar Seleksi PPPK Sekolah Rakyat 2026. Penempatan di seluruh Indonesia, termasuk Sulsel.

Tayang:
Editor: Sakinah Sudin
Instagram @kemensosri @sekolahrakyatid
PPPK SEKOLAH RAKYAT 2026 - Pengumuman Seleksi PPPK Tenaga Pendidik Sekolah Rakyat di Lingkungan Kementerian Sosial Republik Indonesia Tahun 2026 diposting di Instagram @kemensosri dan @sekolahrakyatid. Cek formasi, syarat, jadwal, dan cara daftarnya. 

B. Persyaratan

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan berusia paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5. Tidak pernah diberhentikan karena pelanggaran disiplin dari tempat bekerja sebelumnya;

6. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan diserahkan pada saat pengangkatan;

10. Bebas dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan diserahkan pada saat pengangkatan;

11. Memiliki catatan kepolisian yang bersih dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian dan diserahkan pada saat pengangkatan;

12. Lulusan perguruan tinggi dengan akreditasi jurusan/program studi minimal B bagi lulusan S-1, D-V dan D-III;

13. Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 3,10 (tiga koma sepuluh) bagi lulusan S-1, D-V dan D-III;

14. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved