Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Komdigi Peringatkan 25 PSE Asing-Lokal, APJII Sulampua: Data Sensitif Dikelola di Luar Negeri

Pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) adalah kewajiban.

Editor: Muh Hasim Arfah
Istimewa
ATURAN PSE-Ketua BPW APJII Sulampua, Abdul Malik dalam kegiatan beberapa waktu lalu. Ia menilai penegakan aturan PSE sangat krusial di tengah meningkatnya aktivitas digital masyarakat. 

Ringkasan Berita:
  • Kementerian Komunikasi dan Digital meminta 25 PSE untuk mendaftarkan perusahaannya ke OSS 
  • Ketua BPW APJII Sulampua, Abdul Malik, menilai penegakan aturan PSE sangat krusial di tengah meningkatnya aktivitas digital masyarakat. 

TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital mengirim pemberitahuan resmi kepada 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat yang beroperasi dan menargetkan pengguna Indonesia tetapi belum menjalankan kewajiban pendaftaran.

Kementerian Komdigi mengimbau kepada seluruh PSE Lingkup Privat yang masuk dalam kategori wajib daftar untuk segera mematuhi ketentuan hukum Indonesia dengan melakukan pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS).

PSE adalah setiap orang, badan usaha, atau masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik (seperti aplikasi, website, platform digital, dll.) di Indonesia.

Pendaftaran PSE, khususnya PSE Lingkup Privat, wajib dilaporkan atau didaftarkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan, pendaftaran PSE merupakan langkah strategis untuk menjaga kedaulatan ruang digital nasional. 

“Pendaftaran PSE bukan sekadar administrasi. Ini instrumen penting untuk memastikan masyarakat terlindungi dalam ekosistem digital yang sehat dan bertanggung jawab,” ujarnya di Jakarta, Senin (17/11/2025).

Kewajiban pendaftaran tersebut telah diatur dalam Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Regulasi itu mewajibkan seluruh PSE, baik domestik maupun asing, untuk mendaftarkan sistem elektronik mereka sebelum beroperasi di Indonesia.

Sosialisasi telah dilakukan sejak beleid diterbitkan, tetapi sejumlah platform masih mengabaikan kewajiban tersebut.

Baca juga: Ketua APJII Sulampua Soroti Internet Murah Abaikan Keamanan: Harga Bukan Segalanya

Alexander mengingatkan, pemerintah akan mengambil langkah tegas apabila PSE tidak merespons pemberitahuan yang telah dikirimkan. 

“Jika tetap tidak melakukan pendaftaran, sanksi administratif hingga pemutusan akses dapat diterapkan sesuai aturan,” tegasnya.

Ketua BPW APJII Sulampua, Abdul Malik, menilai penegakan aturan PSE sangat krusial di tengah meningkatnya aktivitas digital masyarakat.

Ia menyebut banyak aplikasi dan layanan online yang digunakan luas namun tidak terdaftar, sehingga berpotensi mengancam keamanan data pengguna.

Menurut Malik, aplikasi yang tidak terdaftar tidak memiliki kewajiban memenuhi standar perlindungan data pribadi, keamanan sistem, hingga aturan penyimpanan data.

Kondisi ini membuat data sensitif warga Indonesia—mulai dari identitas, percakapan, transaksi, hingga perilaku digital—berpotensi dikelola di luar negeri tanpa pengawasan. 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved