Reaksi Kapolri Soal Masyarakat Lebih Pilih Melapor ke Damkar Dibanding Polisi
Pasalnya, petugas Damkar langsung membantu masyarakat yang membutuhkan pertolongan.
TRIBUN-TIMUR.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo respon masyarakat lebih memilih melapor ke petugas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) atau Damkar dibanding ke polisi.
Aduan kepada Damkar beberapa kali viral di media sosial.
Pasalnya, petugas Damkar langsung membantu masyarakat yang membutuhkan pertolongan.
Menurut Kapolri, saat ini kepolisian telah dan sudah melakukan upaya perbaikan untuk merespons cepat setiap aduan masyarakat.
Salah satunya dengan hadirnya hotline aduan layanan 110.
"Saya kira dengan layanan 110 tadi yang nanti akan kita sempurnakan harapan kita setiap laporan yang masuk bisa direspons dapat cukup dengan memencet 110 sehingga masyarakat yang melaporkan tidak kecewa, harapan kita dengan memencet 110 maka respons segera bisa diperoleh kehadiran masyarakat," kata Kapolri saat menghadiri Apel Kasatwil 2025 di Mako Satuan Latihan Brimob, Cikeas, Bogor, Senin (24/11/2025).
Di samping itu polisi memperkuat pengawasan di bidang Propam apabila masyarakat menemukan anggota Polri yang melakukan pelanggaran.
Fungsi pengawasan langsung dari masyarakat berupa barcode yang ditempel di sejumlah tempat publik.
"Hampir di semua tempat itu kita tempel pengawasan sehingga begitu masyarakat melihat ada (anggota) Polri yang mungkin melakukan pelanggaran bisa langsung lapor dan tadi sudah kita tekankan bahwa Propam harus segera menindaklanjuti, mungkin kalau dilihat mungkin di halte, di ruang hotel, di lift itu semuanya sudah kita pasang," ungkapnya.
Jenderal Sigit berharap langkah ini menjadi respons cepat Polri sebagai pelayan masyarakat.
"Kalau ada masalah tinggal pasang barcode, laporkan di situ, maka Propam akan langsung tangani hal itu yang tentunya kita lakukan perbaikan," ucapnya.
Perbaikan ini dilakukan menyeluruh di tingkat bawah, di tingkat menengah, maupun di tingkat atas.
"Hal itu menjadi bagian yang terus-menerus harus kita lakukan perbaikan sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang berkembang," ucapnya.
Respon Polri di Bawah Standar PBB
Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo mengakui respons cepat (quick response time) Polri masih lambat.
Hal itu mengakibatkan publik lebih banyak yang mengadukan masalahnya ke lembaga lain ketimbang Polri.
Hal itu dikatakan Dedi saat rapat bersama Komisi III DPR RI.
Dedi mengatakan respons cepat Polri di bawah standar Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB).
"Lambatnya quick response time. Standar PBB itu bawah 10 menit, tapi kami masih di atas 10 menit," kata Dedi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Adapun quick response time ini dapat diakses melalui Call Center 110 untuk melaporkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), tindak kejahatan, kecelakaan, atau keadaan darurat lainnya.
Berikut adalah rincian standar waktu respons tersebut:
Jarak < 5>
Jarak > 5 Km dari Mako: 15 menit
Jarak < 10>
Jarak > 10 Km dari Mako: 25 menit
Dedi melanjutkan bahwa masyarakat lebih memilih menghubungi ke Pemadam Kebakaran (Damkar).
"Saat ini masyarakat lebih mudah melaporkan segala sesuatu ke Damkar, karena Damkar quick responsenya cepat," kata dia.
Dengan optimalisasi 110 itu, Dedi berharap respons Polri bisa cepat menanggapi aduan dari masyarakat.
"Wajah kepolisian ini sangat dipengaruhi oleh pelayanan publik. Apabila pelayanan publik kami baik, karena 62 persen permasalahan kami di tingkat polsek, polres dan polda, kalau ini bisa, maka 62 persen permasalahan bisa diselesaikan," ujar Dedi.
Terbaru Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menghadirkan terobosan digital untuk memudahkan masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum anggota Polri.
Melalui fitur “Pengaduan Cepat Propam Polri”, masyarakat cukup memindai kode QR yang tersedia di berbagai platform resmi Propam Polri untuk menyampaikan aduan secara cepat dan aman.
Layanan digital ini merupakan inisiasi dari Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim sebagai bentuk transformasi layanan publik menuju sistem pengawasan yang lebih transparan dan efisien.
Selain melalui kode QR, masyarakat juga dapat langsung mengakses situs resmi pengaduan di https://yanduan.propam.polri.go.id/ untuk mengisi formulir aduan secara online.
Adapun tahapan pengaduan yang perlu dilengkapi oleh pelapor meliputi:
Identitas pelapor, Kronologi lengkap kejadian (tanggal, tempat, dan uraian peristiwa) dan Bukti pendukung seperti foto atau dokumen dan simpan laporan.
Setelah laporan dikirim, pelapor akan menerima nomor pengaduan yang dapat digunakan untuk memantau perkembangan penanganan melalui fitur “Cek Status Pengaduan.”
Program ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi Polri, khususnya dalam menegakkan disiplin dan kode etik di lingkungan internal.
Dengan tagline “Scan – Lapor – Beres!”, Propam Polri menegaskan komitmennya untuk memberikan ruang yang aman, transparan, dan menjamin kerahasiaan pelapor dalam setiap proses pengaduan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
| Jaksa, Polisi hingga LSM Dapat Penghargaan Hari Guru dari Bupati Maros, Guru Pelosok Tak Diundang |
|
|---|
| Profil Irjen Gatot Repli Handoko Jenderal Bintang 2 Sebut Polisi Babunya Masyarakat, Karier Moncer |
|
|---|
| Polri Pecah Kongsi? Wakapolri Bongkar Keburukan Polisi saat Jenderal Listyo Masih Kapolri |
|
|---|
| Sepak Terjang Syamsul Jahidin Pengacara Bikin Jenderal Polisi Ramai-ramai Kehilangan Jabatan Sipil |
|
|---|
| Sosok Pengendara Motor Ancam Tampar Polisi Lalu Lintas di Maros, Warga Sumut |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/POLRI-DAMKAR-Kapolri-Jenderal-Polisi-Listyo-SigiT.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.