KPK
Sosok Lulusan Akpol 2006 Pangkat AKBP Dilapor ke KPK Gegara Bobby Nasution, Pernah Tangani Kasus SYL
AKBP Rossa Purbo Bekti dianggap menghambat proses hukum penanganan kasus suap proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut).
Ringkasan Berita:
- AKBP Rossa Purbo Bekti merupakan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
- Ia tengah menjadi sorotan setelah Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) melaporkannya ke Dewan Pengawas KPK (Dewas KPK) pada Senin, 17 November 2025.
- Rossa diduga menghambat proses hukum dalam penyidikan kasus suap proyek jalan di Sumatera Utara, sebuah perkara yang menyeret nama Gubernur Sumut, Bobby Nasution, yang juga menantu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
TRIBUN-TIMUR.COM - Profil AKBP Rossa Purbo Bekti Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran etik.
Pelapor mengatasnamakan Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI), Senin (17/11/2025).
AKBP Rossa Purbo Bekti dianggap menghambat proses hukum penanganan kasus suap proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut).
Kasus ini diduga melibatkan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution.
Bobby Nasution merupakan Menantu Jokowi Presiden ke-7 RI.
Baca juga: Sosok Syahrial Abdi Sekda Riau Diperiksa KPK, Lebih Kaya dari Gubernur
Hal ini dibenarkan Koordinator KAMI, Yusril Skaimudin di Kantor Dewas KPK, Jakarta.
KAMI juga menyoroti Bobby Nasution yang tak kunjung diperiksa.
"Ada dugaan yang terjadi di KPK, kasus ini dilakukan penghambatan oleh salah seorang kasatgas KPK, yang diduga atas nama AKBP Rossa Purba Bekti," ucapnya.
Sekretaris KAMI, Usman, mempertanyakan independensi lembaga antirasuah tersebut.
Ia menegaskan bahwa pemanggilan Bobby Nasution seharusnya sudah lama dilakukan.
Kasus Korupsi Jalan di Sumut
Terungkapnya kasus korupsi jalan di Sumatera Utara berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 26 Juni 2025.
Saat itu, KPK mengungkap suap untuk memenangkan proyek jalan dengan nilai sedikitnya Rp 231,8 miliar.
Dalam kasus tersebut KPK menetapkan lima tersangka di antaranya:
Topan Obaja Ginting, selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara
Rasuli Efendi Siregar, Kepala UPTD Gn Tua Dinas PUPR Sumut
Heliyanto, PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
M Akhirun Efendi Siregar, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup
M Rayhan Dulasmi Piliang, Direktur PT Rona Na Mora
Selain Topan, KPK telah menetapkan empat tersangka lain.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Topan dijanjikan fee sebesar Rp 8 miliar dari total nilai proyek pembangunan dan preservasi jalan senilai sedikitnya Rp 231,8 miliar.
Sementara itu, tersangka Akhirun dan Rayhan diduga telah menyiapkan uang tunai Rp 2 miliar yang akan dibagikan kepada para pejabat yang membantu memenangkan proyek mereka.
Atas perbuatannya, Akhirun dan Rayhan disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Topan, Rasuli, dan Heliyanto disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saat ini Akhirun dan Rayhan sudah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Medan.
Sedangkan Topan Obaja Ginting, Rasuli Efendi Siregar, dan Heliyanto segera menyusul setelah KPK melimpahkan ketiganya ke Pengadilan Tipikor Medan.
Profil AKBP Rossa Purbo
AKBP Rossa Purbo Bekti adalah lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2006.
Ia sudah malang melintang berkarier di kepolisian Tanah Air.
Sejak tahun 2016, AKBP Rossa Purbo bertugas di KPK, saat itu berpangkat Komisaris Polisi (Kompol).
Di KPK, dia menjabat sebagai Penyidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Madya KPK, dalam unit kerja Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi.
Sementara di Akpol, AKBP Rossa Purbo Bekti adalah teman satu angkatan dengan mantan Kasat Reskrim Polres Cirebon, Kompol Galih Wardana.
Tercatat sudah hampir 10 tahun Rosa Purbo Bekti mengabdi di KPK.
Berbagai kasus korupsi kelas kakap pernah ia tangani.
Rossa diketahui turut aktif dalam mengusut kasus e-KTP yang menjerat perbagai pejabat negara.
Rossa juga pernah tergabung dalam tim yang melakukan OTT Komisioner KPU Wahyu Setiawan, sosok yang disuap oleh Harun Masiku.
Dia pernah bertugas sebagai kepala satgas KPK terkait kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo.
Keterlibatan Rossa dalam kasus Harun Masiku sempat menimbulkan polemik, karena ia pernah ingin dikembalikan ke Polri oleh Firli Bahuri yang menjabat Ketua KPK saat itu.
Namun akhirnya, AKBP Rossa berhasil kembali berdinas di KPK.
| Prabowo Didesak Pulihkan Mantan Penyidik KPK, Guru Besar UMI: Jawab Keraguan Publik |
|
|---|
| Daftar Kepala Daerah se-Sulsel Hadiri Rakor KPK , Johanis Tanak: Tak Ada Kompromi Perilaku Korupsi |
|
|---|
| Rumah Digeledah KPK, Senator DPD RI LaNyalla Mattalitti Tunggu Penjelasan Penyidik |
|
|---|
| KPK Geledah Rumah RIdwan Kamil, Politisi PDIP Justru Sebut Drama |
|
|---|
| Deretan 9 Kasus Korupsi 'Seranjang' Ditangani KPK, Terakhir Wali Kota Semarang dan Suami |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2025-11-17-AKBP-Rossa-Purbo-Bekti-Kepala-Satuan-Tugas-Kasatgas-6.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.