Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pahlawan Nasional

Keluarga Pahlawan Nasional Terima Tunjangan Rp50 Juta per Tahun, Keluarga Soeharto hingga AHY

Presiden Prabowo Subianto baru saja menganugerahkan gelar pahlawan terhadap 10 orang diwakili keluarga di istana negara

Kolase Kompas
PAHLAWAN NASIONAL - Almarhum Jenderal TNI (Purn) Sarwo Edhie Wibowo dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Sarwo Edhie Wibowo dianugerahi gelar pahlawan nasional oleh presiden Prabowo Subianto dan AHY sebagai cucunya hadir menerima gelar tersebut di istana negara. 

Sedangkan tunjangan pendidikan berupa biaya untuk beasiswa.

Selanjutnya, ada tunjangan berkelanjutan berupa uang tunai yang diberikan sekaligus setiap satu tahun sekali. 

“Pemberian Tunjangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksid pada ayat (1) diberikan sekaligus setiap 1 (satu) tahun sekali,” bunyi Pasal 10 ayat (2).

Besaran Tunjangan untuk Keluarga Pahlawan Nasional Kemudian, Perpres tersebut juga mengatur perihal besaran dari tunjangan berkelanjutan untuk keluarga Pahlawan Nasional

Namun, untuk mendapatkan tunjangan tersebut, keluarga harus memenuhi sejumlah syarat yang diatur dalam Pasal 13.

Selain itu, pemberian tunjangan kepada keluarga Pahlawan Nasional bisa dihentikan jika janda atau duda yang sah, serta anak kandung atau anak angkatnya yang sah meninggal dunia.

Penghentian tunjangan itu diatur dalam Pasal 21 ayat (2). Perpres Nomor 78 tahun 2018 itu disahkan dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 17 September 2018.

Hak Istimewa Penerima Gelar Pahlawan Selanjutnya, penerima gelar Pahlawan Nasional berhak mendapatkan berbagai bentuk penghormatan dan penghargaan dari negara, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Dalam Pasal 78 ayat (2) diatur penghormatan dan penghargaan itu berupa pengangkatan atau kenaikan pangkat secara anumerta, pemakaman dengan upacara kebesaran militer, pembiayaan pemakaman oleh negara.

Kemudian, pemakaman di Taman Makam Pahlawan Nasional dan atau pemberian sejumlah uang sekaligus atau berkala kepada ahli warisnya.

Sumber kompas.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved